Berita Daerah Terkini
Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter
Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersan
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata beberkan penggunaan uang dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam keterangan resminya saat jumpa pers di hadapan awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), AGM sebagai tersangka .
Dalam kesempatan tersebut pula, Alexander Marwata menyampaikan, mantan Bupati PPU, AGM diduga menerima uang sebesar sebesar Rp 6 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut, dikatakan Alexander Marwata, diduga digunakan AGM untuk menyewa private jet dan helikopter.
Tidak hanya sampai di situ, Alexander Marwata mengungkapkan, AGM juga diduga menggunakan uang hasil lkorupsi untuk kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Lanjutan Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Selain itu, Alexander Marwata menyampaikan, dugaan penggunakan hasil korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 oleh tersangka lainnya.
Seperti, tersangka Y, yang diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.
Lalu, tersangka KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021.
Selain mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), HY (Dirut Perumda Benuo Taka), dan KA (Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka).
Kabar penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda tahun 2019-2021 disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di depan media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.
Dikemukakan, penetapan tersangka AGM dkk, setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: 3 ASN PPU yang Korupsi Bersama AGM Tinggal Menunggu SK Pemberhentian, Berikut Kata Sekda Edi Hasmoro
Setelah dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus empat tersangka
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.
BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Penajam Paser Utara
Alexander Marwata
korupsi penyertaan modal Perumda
Gedung KPK
Partai Demokrat
tersangka dugaan korupsi
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.