Berita Daerah Terkini

Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersan

TRIBUNNEWS
Tiga ASN yang dijatuhi vonis hukuman atas kasus korupsi bersama AGM, tinggal menunggu SK pemberhentian. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata beberkan penggunaan uang dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam keterangan resminya saat jumpa pers di hadapan awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), AGM sebagai tersangka .

Dalam kesempatan tersebut pula, Alexander Marwata menyampaikan, mantan Bupati PPU, AGM diduga menerima uang sebesar sebesar Rp 6 miliar.

Uang hasil korupsi tersebut, dikatakan Alexander Marwata, diduga digunakan AGM untuk menyewa private jet dan helikopter.

Tidak hanya sampai di situ, Alexander Marwata mengungkapkan, AGM juga diduga menggunakan uang hasil lkorupsi untuk kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Lanjutan Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 bersama tiga tersangka lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 bersama tiga tersangka lain. (IST/tangkap layar)

Selain itu, Alexander Marwata menyampaikan, dugaan penggunakan hasil korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 oleh tersangka lainnya.

Seperti, tersangka Y, yang diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

Lalu, tersangka KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021.

Selain mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), HY (Dirut Perumda Benuo Taka), dan KA (Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka).

Kabar penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda tahun 2019-2021 disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di depan media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.

Dikemukakan, penetapan tersangka AGM dkk, setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: 3 ASN PPU yang Korupsi Bersama AGM Tinggal Menunggu SK Pemberhentian, Berikut Kata Sekda Edi Hasmoro

Setelah dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus empat tersangka

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved