Berita Daerah Terkini

Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersan

TRIBUNNEWS
Tiga ASN yang dijatuhi vonis hukuman atas kasus korupsi bersama AGM, tinggal menunggu SK pemberhentian. 

Y diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Lebih lanjut ditambahkan, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

“Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti terseret dalam pusara kasus rasuah dugaan penyertaan modal.

KPK diketahui tengah menelisik Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang diduga ikut terjerat dugaan kasus korupsi terkait dana penyertaan modal Perusda Benuo Taka.

Aliran dana digelontorkan dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Baca juga: Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda

Tepatnya Rabu (7/6/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beserta jajarannya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ini).

Terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusda tahun 2019 s/d 2021.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Ali Fikri.

Saat dilakukan pengembangan perkara, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka sebagai berikut:

1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud), Bupati PPU periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved