Berita Daerah Terkini

Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersan

TRIBUNNEWS
Tiga ASN yang dijatuhi vonis hukuman atas kasus korupsi bersama AGM, tinggal menunggu SK pemberhentian. 

2. BG (Baharun Genda), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

3. HY (Heriyanto), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK juga melakukan penahanan guna pemenuhan kebutuhan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK," terang Ali Fikri.

Baca juga: Rekam Jejak Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Sempat Dukung Piala Dunia U-20

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tandas Ali Fikri.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved