Berita Daerah Terkini

Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati PPU, AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021

|
Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 bersama tiga tersangka lain. 

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Baca juga: Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK

Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Atas perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka.

AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ada juga Celana Bermerek

BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.

Y diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Lebih lanjut ditambahkan, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

“Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved