Berita Nunukan Terkini

Update 2 WNA Pakistan Kabur dari Imigrasi Nunukan, Berkas Perkara Dinyatakan P-21

Kini berkas perkara 2 WNA Pakistan yang kabur dari Imigrasi Nunukan P-21. Saksi kunci seorang remaja usia 16 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi sampaikan status perkara kedua WNA Pakistan yakni HR (37) RA (24), di Aula Kantor Lapas Kelas IIB Nunukan, pada Kamis (08/06/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masih ingat dengan  Warga Negara Asing  atau WNA Pakistan yang kabur dua kali dari tahanan Imigrasi Nunukan, kini berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan (P-21).

Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi mengatakan kedua WNA Pakistan yakni HR (37) RA (24), telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan pada Kamis (08/06/2023).

Reza Pahlevi menuturkan, Imigrasi Nunukan membutuhkan waktu sekira 3 bulan lamanya untuk mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua tersangka HR dan RA.

"Berkas perkara dua WNA Pakistan itu sudah dinyatakan P-21. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/06/2023), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Kakanim Nunukan Akui Kaburnya WNA Pakistan Akibat Kelalaian Petugas, Ryan: Sudah Diperiksa Kanwil

Reza Pahlevi menyampaikan bahwa, kedua tersangka WNA Pakistan tersebut akan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 120 ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, selain diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, dua WNA Pakistan tersebut sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.

Bahkan WNA Pakistan inisial HR, nekad kabur dua kali dari tahanan Imigrasi Nunukan.

Baca juga: Sepekan Kabur, WNA Asal Pakistan Berhasil Diamankan, Imigrasi Nunukan Titip Tahanan ke Lapas

Sehingga untuk mengantisipasi kaburnya tahanan WNA Pakistan, Imigrasi Nunukan menitipkan tahanan mereka di Lapas Kelas IIB Nunukan selama proses penyidikan.

Untuk pelanggaran keimigrasian kedua WNA Pakistan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Ditambah keduanya sempat melahirkan diri dari tahanan Imigrasi Nunukan sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kedua WNA Pakistan ini sudah menjadi perhatian media dan masyarakat karena sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan. Kami bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucapnya.

Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi.
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Bawa Kabur Anak Perempuan 16 Tahun

Reza Pahlevi beberkan bahwa, dalam pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh dua WNA Pakistan itu melibatkan seorang anak perempuan inisial A (16) yang juga WNA Pakistan.

RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi Nunukan, RA sengaja membawa kabur A ke Indonesia, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap ibu dan kakak dari A, hingga meninggal dunia di Pakistan.

"Petugas kami pergoki HR, RA, dan A berada dalam satu kamar di sebuah penginapan yang ada di Nunukan. Awalnya RA mengaku kalau A merupakan istrinya. Setelah kami ambil keterangan A dan saksi yang kami hadirkan, ternyata keduanya bukan pasangan suami istri," ujar Reza.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga

A baru mengetahui kakak dan ibunya telah meninggal dunia akibat perbuatan pria yang kabur bersamanya, setelah pendalaman yang dilakukan Imigrasi Nunukan.

"Kami dapatkan bukti foto dan hasil autopsi dari rumah sakit di Paksitan.
Tapi soal pembunuhan itu tidak bisa kami proses, karena locusnya di Pakistan. Kami hanya proses pelanggaran keimigrasian," tutur Reza.

Dalam proses pemeriksaan terhadap A, Imigrasi Nunukan hadirkan psikolog dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan.

Lantaran, A mengalami trauma psikis sejak mengetahui ibu dan kakaknya dianiaya oleh RA hingga meninggal dunia.

Reza menyebut bahwa dalam kasus ini, A berstatus sebagai korban dan akan menjadi saksi kunci di Pengadilan nantinya.

"Dalam Pasal 136 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pelanggaran keimigrasian, korban tidak dapat diproses hukum. Jadi nanti A akan jadi saksi kunci di Pengadilan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved