Berita Daerah Terkini

Heboh! Balita di Samarinda Diberi Minum Air Bercampur Sabu, Polisi Periksa 3 Orang, Satu Tersangka

Heboh! Bayi di bawah lima tahun ( balita ) di Samarinda, Kalimantan Timur diberi minum air bercampur sabu atau zat Metamfetamin.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO
ILustrasi - Barang bukti sabu dan alat isap diamankan di polisi. Terungkap kasus balita di Samarinda yang diminumi air bercampur sabu. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Heboh! Bayi di bawah lima tahun ( balita ) di Samarinda, Kalimantan Timur diberi minum air bercampur sabu atau zat Metamfetamin.

Akibatnya, balita tersebut tidak bisa tidur selama dua hari, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit AW Syarwanie, Samarinda.

Mendapati anaknya mengalami hal aneh, sang ibu melapor ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjut laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat memberikan air minum mengandung sabu kepada balita tersebut.

Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari, tiga terduga pelaku itu diamankan pada Jumat (9/6) malam di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara.

"Awalnya Jumat malam Satresnarkoba mengamankan dua orang, tapi masih saksi.

Kemudian Sabtu (10/6) malam informasinya ada satu orang lagi yang diamankan, jadi tiga orang," beber Dyah Lestari, Minggu (11/6).

Baca juga: Alat Bong Sabu Ditemukan di Lokasi Perjudian, Satu Pengedar di Bawah Umur Dibekuk, Diupah Rp100 Ribu

Pasca penangkapan itu, dirinya mendampingi ibu korban untuk melakukan pelaporan resmi ke Polresta Samarinda.

"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Minggu (11/6) malam membenarkan adanya tiga orang yang diamankan yakni TR, J dan A.

Namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial TR, seorang perempuan berusia 50 tahun yang juga tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara.

Baca juga: Bawa Ember Berisi Sabu dari Tawau Malaysia, Kurir Narkoba di Nunukan Ini Diamankan 

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu (10/6) lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.

Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya. Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved