Berita Kaltara Terkini

Jual Beli Jabatan Tidak Terbukti, Gubernur Zainal Paliwang Belum Putuskan Sanksi ke Sekprov Kaltara

Tidak terbukti adanya jual beli jabatan eselon di Pemprov Kaltara. Gubernur Kaltara Zainal Paliwang belum dapat memustukan apa sanksi yang diberikan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Kaltara telah menyampaikan kesimpulan pemeriksaan pada pekan lalu.

Hasilnya, Tim bentukan Gubernur Kaltara itu tidak menemukan adanya bukti kuat terkait transaksi menyangkut dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara.

Meski tak menemukan cukup bukti, Tim Terpadu yang diketuai oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Polymaart Sijabat itu merekomendasikan sejumlah sanksi kepada pejabat di Pemprov Kaltara.

Mulai dari Sekprov Kaltara Suriansyah, Burhanuddin selaku Kepala BKD Kaltara saat itu dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Muhammad Yusuf.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Bastian Lubis, Mukhlis Ramlan Beberkan Fakta Lain Kasus Jual Beli Jabatan

Jenis sanksi yang diberikan pun beragam, Suriansyah dan Burhanuddin direkomendasikan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

Adapun untuk Muhammad Yusuf direkomendasikan dikenakan sanksi disiplin berat lantaran melampaui kewenangannya saat melaksanakan proses promosi dan mutasi jabatan.

Ditanyakan mengenai hasil pemeriksaan Tim Terpadu itu Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menyebut sependapat dengan temuan tersebut.

"Jual beli jabatan itu kan tidak terbukti," kata Zainal Paliwang, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Bastian Lubis Sebut Mukhlis Ramlan tak Pernah Ditugaskan TGUPP Kaltara Bicara Soal Jual Beli Jabatan

Adapun mengenai rekomendasi sanksi yang diserahkan oleh Tim Terpadu, Zainal Paliwang mengaku belum menentukan keputusannya.

Dirinya mengatakan perlu rapat bersama sebelum menentukan pemberian sanksi kepada sejumlah pejabat Pemprov Kaltara itu.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Polymaart Sijabat (tengah) selaku Ketua Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Kaltara, bersama Inspektur Pemprov Yuniar Aspiati (kiri) dan Ketua TGUPP Bastian Lubis menyampaikan kesimpulan kerja Tim Terpadu, di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (6/6/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)
Asisten III Bidang Administrasi Umum Polymaart Sijabat (tengah) selaku Ketua Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Kaltara, bersama Inspektur Pemprov Yuniar Aspiati (kiri) dan Ketua TGUPP Bastian Lubis menyampaikan kesimpulan kerja Tim Terpadu, di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (6/6/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI) (Tribun Kaltara)

"Untuk rekomendasi itu akan kita rapatkan lagi kita bicarakan lagi. Nanti kita lihat apakah akan dihukum atau tidak," katanya.

"Jadi saya sudah terima rekomendasi itu, tapi (untuk sanksi) belum saya putuskan," ucapnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved