Berita Kaltara Terkini

Gubernur Zainal Paliwang Minta OPD Pemprov Kaltara Rampungkan Rekomendasi LHP BPK RI

Para OPD Pemprov Kaltara diminta Gubernur Zainal Paliwang untuk segera merampungkan LHPS yang telah direkomendasikan BPK RI.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara Zainal Paliwang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara dapat segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI.

Sebelumnya BPK RI telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Kaltara tahun anggaran 2022.

Dalam LHP tersebut BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kaltara. Meski memberikan opini WTP kepada Pemprov Kaltara, BPK RI juga memberikan catatan dan rekomendasi kepada OPD Pemprov Kaltara.

Rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK RI diantaranya ialah lima paket pekerjaan pada Dinas PUPR Perkim Kaltara yang dibayarkan lebih dari progres fisik di lapangan.

Baca juga: Inspektorat Nunukan Terbitkan LHP Penggelapan Dana BOS Oknum Kepsek, Rifai: Negara Rugi Rp163 Juta

Kemudian kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan di DKP, lalu pelaksanaan dan pelaporan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan dan sejumlah catatan lainnya.

"Kita minta bisa segera diselesaikan rekomendasi itu," kata Zainal Paliwang, Selasa (13/6/2023).

"Kita ingin OPD-OPD dapat menyelesaikan tugas dan rekomendasi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tindaklanjuti LHP BPK, DPRD Kaltara Harap Dinas Kesehatan Optimalikan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Zainal Paliwang meyakini OPD terkait mampu menyelesaikan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI.

Dirinya juga yakin di sisa waktu 40 hari, sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut mendapatkan tindak lanjut dari OPD Pemprov Kaltara.

"Memang masih ada sekitar 10 OPD yang belum selesai, tetapi kita yakin itu tidak ada hambatan untuk penyelesaiannya," ucapnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved