Berita Daerah Terkini

Berada di Sekitaran IKN Nusantara, Kafe Milik Tersangka TPPO di Pantai Nipah-Nipah PPU Ditutup Warga

Pasca ditetapkan sebagai tersangka TPPO, salah satu kafe tersangka SA yang berada di Pantai Nipah-nipah PPU, hari ini sudah ditutup permanen.

|
TRIBUNKALTARA.COM / HO WARGA
Aksi warga saat melakukan penutupan ke sebuah cafe milik tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada di pantai Nipah-nipah PPU. Polisi endus munculnya praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN Nusantara. 

Jajaran Polres PPU saat ini tengah fokus untuk menangani TPPO.

Pemetaan juga tengah dilakukan, untuk daerah-daerah yang berpotensi terjadi tindakan perdagangan orang.

"Fokusnya juga di perbatasan, karena sasarannya para imigran," pungkasnya.

Lirik Peluang Utung Besar di IKN Nusantara

Wanita berinisial MS (32) ditangkap polisi atas sangkaan kejahatan perdagangan orang, dalam hal ini perannya sebagai mucikari.

Warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut diduga menjajakan jasa pekerja seks komersial ( PSK ) kepada pria hidung belang di Balikpapan.

Kepada TribunKaltara.com, MS menceritakan sekelumit latar belakangnya menjadi mucikari atau biasa disapa mami.

Dari balik penutup wajah, suara perempuan terduga mucikari ini terdengar santai meski lirih.

Baca juga: Profil Hana Hanifah yang Heboh karena Dugaan Perselingkuhan, Pernah Terseret Kasus Prostitusi

"Saya dari Jakarta. Di sana saya kerjanya jadi LC (pemandu lagu), terus coba-coba pindah kesini," tutur MS di Balikpapan.

Di Balikpapan, dia sudah menetap kurang lebih sejak Oktober 2022.

Kedatangannya ke Kota Minyak pun tak jauh dari alasan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Tak ada kenalan, maupun kerabat.

'Rimba' Balikpapan dirintisnya seorang.

Sebagai permulaan, MS mengadu peruntungan dengan membuka pub di Balikpapan.

Selang dua bulan seiring relasi meluas, sekitar medio Januari 2023, dirinya mulai mempekerjakan wanita sebagai penghibur di pub miliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved