Pemusnahan Sabu

Sembunyikan Sabu di Dalam Kaki Kipas, Tersangka Diciduk Petugas Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara

HE warga di Pulau Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara dibekuk Tim Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara sembunyikan 222,16 Gram sabu di Dalam Kaki Kipas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas pemusnahan narkotika disaksikan dan para tersangka ikut membuang langsung BB di dalam closet usai pemusnahan di Kantor BNNP Kaltara, Juma (16/6/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus tangkapan kedua oleh petugas BNNP Kaltara terjadi pada Selasa (23/5/2023) lalu berlokasi di pelabuhan speedboat Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dijelaskan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, pelaku yang berhasil diamankan berinsial HE (42). HE diketahui beralamat di Jalan Bintara RT 11, Bunyu Selatan, Pulau Bunyu,Bulungan.

Dijelaskan Deden Andriana, jumlah BB yang diamankan kali ini sebanyak 22,16 berat bruto dan netto 21,57 gram.

“Kejadiannya ini di pelabuhan speedboat Bunyu, kali bekerja sama dengan BNNP Kaltara dan Ditpolairud Polda Kaltara. Ada beberapa BB lain bukan narkotika kami amankan. Pelakunya ada satu yang bernama AM,” terang Deden Andriana.

Baca juga: Diduga Mau Pesta Narkoba, Tiga Tersangka Digerebek, Hasil Tes Urine Positif, Pengendali dari Lapas

Dijelaskan lebih lanjut, pada 24 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 19.00 WITA, BNNP Kaltara mendapatkan penyerahan satu pria berinsial HE bersama BB narkotika jenis sabu dari Unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. Pelaku ditangkap pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WITA diamankan oleh personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara.

Dimana sebelumnya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui speedboat dengan cara memasukkan ke dalam paket atau kotak berisi kipas angin.

Selanjutnya, tim dari Unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara memantau keberadaan paket tersebut atau kotak berisi kipas angina dan benar di atas speedboat reguler tersebut benar ada di atas speedboat reguler Minsen Express tujuan Tarakan ke Pulau Bunyu pukul 15.00 WITA.

Dikarenakan kotak tersebut tidak ada dalam penguasaan seseorang, selanjutnya anggota unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mengikuti dan memantau kotak tersebut sampai ke Pulau Bunyu.

Baca juga: BREAKING NEWS – Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan di Depan Lima Tersangka, Terungkap dari Kasus Berbeda

Setelah kurang lebih 30 menit speedboat tersebut sandar di Pelabuhan Bunyu, kemudian ada seorang laki-laki menggunakan baju warna merah bermotor beat putih dengan pelat KU 4188 GZ mengambil kotak tersebut dan akan dibawa keluar dari kawasan Pelabuhan.

“Kemudian anggota unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mengamankan laki-laki tersebut berinsial HE dan pada saat diperiksa bawang bawaan berupa kotak kipas angina dan benar anggota menemukan satu bungkus plastic Kristal putih diduga narkotika diduha sabu-sabu didimpan dalam kaki kipas angina dan dibungkus dalam satu lembar keras dan plastic putih,” jelasnya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (16/6/2023).
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (16/6/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia menambahkan, BB itu dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara dan selanjutnya diserahkan ke BNNP Kaltara.

“Jadi modus operandinya tersangka dimpan narkotika di dalam kaki kipas angina yang disimpan di dalam kardus kipas angina,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved