Berita Kaltara Terkini

Menuju Endemi Covid-19, Dishub Kaltara Sebut Penggunaan Masker tak Wajib untuk Syarat Perjalanan

Transisi menuju endemi Covid-19, pemerintah pusat memutuskan penggunaan masker tak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sejumlah penumpang saat menaiki speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah pusat memutuskan penggunaan masker tak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan.

Sebelumnya penggunaan masker masuk dalam syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Namun di masa transisi menuju Endemi Covid-19, penggunaan masker kini tak lagi wajib digunakan untuk berpergian.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub Kaltara menyatakan bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga: Diperbaiki Tahun ini, Dishub Kaltara Janjikan Perbaikan Lampu Lalulintas Simpang Durian dan Rambutan

Plt Kepala Dishub Kaltara Andi Nasuha mengatakan hal itu berlaku untuk semua moda transportasi yang ada di Kaltara.

"Aturan dari Kemenhub itu kan sudah jelas tidak wajib lagi," kata Andi Nasuha, Senin (19/6/2023).

"Jadi itu berlaku di semua moda transportasi, tidak lagi wajib, jadi dibebaskan mau pakai atau tidak," katanya.

Meski mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Andi Nasuha mengatakan pihaknya tetap bakal mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan.

Dirinya berharap masyarakat yang berpergian dalam kondisi tubuh yang fit dan sehat sehingga terhindar dari resiko penyakit apapun termasuk Covid-19. "Tapi kita tetap imbau prokes ya," ucapnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved