Berita Kaltara Terkini
Usul Tambahan Objek Pajak dan Retribusi Baru di Raperda, Bapenda Kaltara Target Rasio PAD Meningkat
Bapenda Kaltara usulakan Reperda pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kaltara, demi mengingkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara mengajukan Raperda Pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kaltara, Senin (26/6/2023).
Pengajuan tersebut diawali dengan pembacaan Nota Pengantar yang disampaikan oleh Wagub Kaltara Yansen Tip Padan.
Menurut Yansen tipa Padan pengajuan Raperda pajak dan retribusi daerah diperlukan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memiliki dasar hukum untuk menarik pajak dan retribusi daerah jenis baru.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan terdapat satu sektor pajak baru dan penerapan opsen atau pungutan tambahan pajak untuk objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam usulan Raperda tersebut.
Baca juga: Pemprov Kaltara Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Yansen Beber Alasannya
"Memang ada dua tambahan jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat yang kini boleh dipungut oleh pemprov," kata Tomy Labo.
"Kemudian ada Opsen Mineral Logam Bukan Batuan, pungutannya itu memang ada di kabupaten kota tetapi izinnya di provinsi jadi kita terapkan Opsen untuk itu," jelas Tomy Labo.
Tomy Labo mengatakan dengan bertambahnya sektor pajak dan penerapan Opsen pajak diharapkan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD juga ikut naik.
Menurutnya peningkatan rasio PAD terhadap APBD penting agar daerah dapat mandiri dan tak selamanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Malinau Masih Godok Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Permintaan Pelaku Usaha
"Saat ini rasio PAD kita itu di 36 persen terhadap APBD, harapan kita dengan adanya ini bisa kita naikan minimal 40 persen terhadap APBD," ucapnya.
Dirinya pun berharap pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan cepat sehingga di awal 2024 aturan tersebut sudah dapat diterapkan.

"Kita harapkan secepatnya, pembahasan dengan dewan, kemudian diharmonisasi nanti di pusat kami optimis tahun ini bisa selesai," harapnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Pemprov Kaltara
Raperda
pajak
retribusi daerah
DPRD Kaltara
Wagub Kaltara
Yansen Tipa Padan
Bapenda Kaltara
Tomy Labo
PAD
TribunKaltara.com
Baru 39,5 Persen, Kaltara Masih Kesulitan Kejar Target Eliminasi Tuberkulosis 2030 |
![]() |
---|
Tilang Elektronik Berlaku Oktober ini, Ditlantas Polda Kaltara Sosialisasikan RHK di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Setelah Penulisan Makalah, 7 Peserta Seleksi Calon Sekda Kaltara Ikuti Tahapan Wawancara Pekan Depan |
![]() |
---|
Kapolda Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusifitas di Kaltara |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Komitmen Menerima Saran dan Aspirasi Masyarakat: Tidak Ada Jalur Tersumbat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.