Berita Kaltara Terkini

Usul Tambahan Objek Pajak dan Retribusi Baru di Raperda, Bapenda Kaltara Target Rasio PAD Meningkat

Bapenda Kaltara usulakan Reperda pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kaltara, demi mengingkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara mengajukan Raperda Pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kaltara, Senin (26/6/2023).

Pengajuan tersebut diawali dengan pembacaan Nota Pengantar yang disampaikan oleh Wagub Kaltara Yansen Tip Padan.

Menurut Yansen tipa Padan pengajuan Raperda pajak dan retribusi daerah diperlukan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memiliki dasar hukum untuk menarik pajak dan retribusi daerah jenis baru.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan terdapat satu sektor pajak baru dan penerapan opsen atau pungutan tambahan pajak untuk objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam usulan Raperda tersebut.

Baca juga: Pemprov Kaltara Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Yansen Beber Alasannya

"Memang ada dua tambahan jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat yang kini boleh dipungut oleh pemprov," kata Tomy Labo.

"Kemudian ada Opsen Mineral Logam Bukan Batuan, pungutannya itu memang ada di kabupaten kota tetapi izinnya di provinsi jadi kita terapkan Opsen untuk itu," jelas Tomy Labo.

Tomy Labo mengatakan dengan bertambahnya sektor pajak dan penerapan Opsen pajak diharapkan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD juga ikut naik.

Menurutnya peningkatan rasio PAD terhadap APBD penting agar daerah dapat mandiri dan tak selamanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Malinau Masih Godok Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Permintaan Pelaku Usaha

"Saat ini rasio PAD kita itu di 36 persen terhadap APBD, harapan kita dengan adanya ini bisa kita naikan minimal 40 persen terhadap APBD," ucapnya.

Dirinya pun berharap pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan cepat sehingga di awal 2024 aturan tersebut sudah dapat diterapkan.

Ilustrasi alat berat di Bulungan, Kaltara. Pemprov Kaltara usulkan Pajak Alat Berat masuk dalam usulan Raperda Pajak dan Retribusi
Ilustrasi alat berat di Bulungan, Kaltara. Pemprov Kaltara usulkan Pajak Alat Berat masuk dalam usulan Raperda Pajak dan Retribusi (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kita harapkan secepatnya, pembahasan dengan dewan, kemudian diharmonisasi nanti di pusat kami optimis tahun ini bisa selesai," harapnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved