Berita Daerah Terkini

Ditemukan di Samarinda, Remaja di Kukar Bawa Kabur Gadis 12 Tahun, Digagahi Berulang Kali di Hotel

Bermoduskan pacaran dengan bocah 12 tahun, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa atau pelecehan seksual. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus pelecehan seksual anak perempuan di bawah umur.

Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi gadis berusia 12 tahun dengan modus pacaran.

Bahkan, pelaku tidak memulangkan korban selama 4 hari dan berkali-kali melakuan pelecehan seksual.

Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu.

Baca juga: Orangtua Kandung Bercerai, Remaja 14 Tahun di Samarinda jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Sambung

Korban ditemukan di Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda bersama pelaku.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kejadian bermula pada pertengahan Juni 2023.

Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Jembayan Loa Kulu meminta izin bertemu dengan temannya melalui pesan WhatsApp.

Sekira pukul 20.00 WITA, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam.

Namun, pesan tersebut tidak direspons.

Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.

Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama 4 hari. 

"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari," kata Andika, Minggu (2/7/2023).

Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, korban ditemukan bersama pelaku yang langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban.

Dalam pengakuannya, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Sungguh Miris! Balita di Kutai Kartanegara Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Bocah 11 Tahun

MR juga mengakui membawa korban ke salah satu hotel di Kota Samarinda dan melakukan tindakan pencabulan.

"Tersangka dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak didasari rasa suka sama suka. Tapi membawa korban menuju hotel, tidak dipulangkan dan tetap bertahan di Samarinda," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MR diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved