Pemindahan IKN

Strategi Pemberdayaan UMKM di IKN Nusantara Terus Dilakukan

STRATEGI Pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara terus dilakukan.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal berada di Titik Nol IKN Nusantara. 

Oleh: Dr Isradi Zainal, Rektor Uniba, Ketua Penjaminan Mutu PII

TRIBUNKALTARA.COM – STRATEGI Pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara terus dilakukan.

Terkini Otorita IKN melaksanakan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM sekitar IKN Nusantara pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Peserta berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara,  Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.

Pada kegiatan ini para peserta mendapatkan bimbingan dari berbagai praktisi bisnis untuk menembus pasar retail dan ekspor.

Peserta juga berkesempatan memaparkan  hasil produk IKM/UKM lokal mereka.

Apa yang dilakukan Otorita IKN ini perlu kita apresiasi.

Baca juga: Jaga Ekosistem Hutan, Akademisi Usulkan Restorasi IKN Nusantara Sejalan dengan Konsep Forest City

Meski demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan UMKM ke depan, ada sejumlah catatan untuk diperbaiki.

Pertama, tampaknya kegiatan ini terlaksana tanpa mendata secara optimal sejumlah UMKM yang telah difasilitasi dinas terkait di kabupaten/kota dan provinsi.

Begitu juga oleh tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan kementerian.

Perlu dicatat kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim, bahkan lebih canggih.

Selain itu sejumlah lembaga bahkan kementerian  juga sudah melakukan hal yang sama dan bekerja sama dengan sejumlah instansi.

Mestinya pihak Otorita IKN yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini melakukannya dengan skala yang lebih besar dan lebih canggih dan menggandeng lembaga yang lebih besar.

Baca juga: Ditunjuk jadi IKN Nusantara, Kewenangan Perizinan di Sepaku Terbatas, PPU Kehilangan Potensi PAD

Bukan sekadar melakukan kegiatan untuk memenuhi program kerja.

Berdasarkan UU, Otorita IKN ini lembaga besar setingkat kementerian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved