Berita Nasional Terkini

Banyak Nakes Bakal Kena PHK dan Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau, Imbas Disahkan UU Kesehatan

Banyak tenaga kesehatan ata Nakes bakal kena PHK dan pelayanan kesehatan terancam kacau balau, imbas disahkan UU Kesehatan oleh DPR RI.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Tidak mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar, sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada faskes milik pemerintah,” tambah Harif.

Menghilangkan mandatory spending dapat membuat para tenaga honor diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Sementara di daerah-daerah jumlah PNS-nya lebih sedikit.  Hal ini dapat berpengaruh pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ujar Harif.

Baca juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Pasien Bakal Telantar  

Ketiga, menurutnya, mengesahkan RUU Kesehatan sama dengan mencabut UU No 38 Tahun 2014.

UU ini tentang sistem keperawatan yang menyakut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang sudah dikembangkan sejak lama.

Secara umum, UU ini berisi perkembangan kompetensi, menjaga mutu dan praktik perawat.

"Jika dicabut tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat, maka dampaknya adalah pada pengaturan delegasi blanko nanti.

Kita tidak tahu aturan seperti apa yang akan dibuat oleh pemerintah nanti," tutupnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan ( Nakes ) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini.

Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin. (Tribunnews.com)

Mantan Menko PMK ini menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

Menurut Puan Maharani, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.

UU inisiatif DPR yang didukung oleh pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved