Berita Nasional Terkini

Banyak Nakes Bakal Kena PHK dan Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau, Imbas Disahkan UU Kesehatan

Banyak tenaga kesehatan ata Nakes bakal kena PHK dan pelayanan kesehatan terancam kacau balau, imbas disahkan UU Kesehatan oleh DPR RI.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ucap Puan.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil.

Puan Maharani merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

Baca juga: Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.

Meski begitu, Puan Maharani menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis.

Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini.

Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” katanya.

Dia menyebut, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank.

Puan menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.

Hospital Based akan Gratis

Sementara itu, Presiden Jokowi berharap UU Kesehatan yang sudah disahkan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.

UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved