Berita Nasional Terkini

Banyak Nakes Bakal Kena PHK dan Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau, Imbas Disahkan UU Kesehatan

Banyak tenaga kesehatan ata Nakes bakal kena PHK dan pelayanan kesehatan terancam kacau balau, imbas disahkan UU Kesehatan oleh DPR RI.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya UU Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.

Baca juga: BKPP Ajukan 900 Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Malinau, Tahun ini 189 Telah Berstatus PPPK

Senada dengan Presiden, Kepala Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Ngabila Salama MKM, menyebut keberadaan UU Kesehatan bisa melahirkan banyak dokter spesialis karena adanya hospital based.

"Selain yang selama ini berbasis universitas dan AHS yang akan terus ada.

Hospital based ini akan gratis, sekolah spesialis, peserta tetap dibayar selama sekolah karena mengabdi di RS pendidikan, dan mencegah bullying," papar Ngabila.

Ditambah lagi lanjut Ngabila perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan bakal terjamin.

Tidak hanya itu selama pendidikan, tenaga kesehatan bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal.

"Dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan," ujar Ngabila. 

Berikutnya kesejahteraan tenaga kesehatan bakal ditambahkan. Diantaranya berupa insentif, infrastruktur, beasiswa, pemerataan mutu layanan kesehatan, dan sebagainya.

"Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama yaitu transformasi layanan primer," ujarnya.

Tidak hanya itu kelebihan adanya UU Kesehatan yang sudah disahkan terkait surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan lagi.

Izin praktik tenaga kesehatan juga gratis lima tahun sekali tanpa membayar apa pun.

"Termasuk iuran keanggotaan organisasi profesi menggunakan aplikasi transparan oleh Kementerian Kesehatan RI," ujar Ngabila.  (Tribun Network/ais/mat/daz/wly)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved