Berita Daerah Terkini

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum Temui Politisi Partai Golkar Kukar, Ini Hal yang Dibicarakan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional ( PKN ), Anas Urbaningrum menemui politisi Partai Golkar Kutai Kartanegara, Abdul Rasid.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum melakukan pertemuan dengan politisi Partai Golkar yang juga mantan aktivitas HMI saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional ( PKN ), Anas Urbaningrum menemui politisi Partai Golkar Kutai Kartanegara, Abdul Rasid.

Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Abdul Rasid yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur.

Kepada TribunKaltim.co, Anas Urbaningrum mengaku tidak memiliki bahasan khusus.

Ia hanya bersilahturahmi dengan sesama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( KAHMI ) Kukar.

"Tidak ada bahasan khusus, hanya mengobrol dengan sahabat seangkatan saya di HMI karena kami lama tidak bertemu," ujarnya, Senin (17/7/2023).

Saat disinggung mengenai otoritasnya sebagai Ketua Umum PKN, Anas mengatakan, sedang menelaah partai yang tengah membangun koalisi.

Baca juga: Sebut PKN Tak Punya Musuh, Anas Urbaningrum Rencanakan Makan Bakso di Cikeas, Mau Bertemu SBY?

"Kita tunggu siapa yag terbaik, karena itu wilayah partai politik. Kebetulan partai saya belum boleh mencalonkan," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Anas Urbaningrum menegaskan, ada beberapa visi besar dalam membangun PKN.

PKN akan dibangun dengan spirit kenusantaraan, terikat oleh semangat yang berhimpun di indonesia, semuanya juga setara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Apabila setara, maka kemudian jalan pikirannya harus nusantara sentris, akan bergerak bersama keadilan bisa tercipra lebih merata," kata mantan terpidana kasus Hambalang.

Dalam kesempatan itu, Anas Urbaningrum lagi-lagi menyinggung soal partai keluarga.

Menurutnya, PKN digagas dan dibangun sebagai partai modern.

"Sampul modern, isi modern. Jangan sampulnya modern tapi isinya partai pribadi, partai keluarga, atau partai golongan. Ini hal pokok," tegasnya.

Baca juga: Sebut PKN Tak Punya Musuh, Anas Urbaningrum Rencanakan Makan Bakso di Cikeas, Mau Bertemu SBY?

Selain itu, lanjut Anas Urbaningrum, PKN juga memiliki asas meritokrasi. Yakni, berdasarkan kecakapan dan prestasi, bukan berdasarkan warna hubungan pribadi.

"Yang ditonjolkan adalah prestasi untuk memcu semua pihak bekerja lebih baik," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved