Berita Malinau Terkini
Belajar dari Kasus Korupsi Lansekap Malinau, Pengusaha Harus Waspadai Praktik Pinjam Bendera
Pada kasus Korupsi Lansekap Pelangi Intimung Tahap 2 Malinau, ada 2 terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pada kasus Korupsi Lansekap Pelangi Intimung Tahap 2 Malinau, ada 2 terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Yakni Joko Purnomo dan Dalles Lokita. Majelis Hakim PN Samarinda mengidentifikasi keduanya bersalah atas perannya masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menyampaikan kasus korupsi Lansekap Arena Intimung Malinau bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha di Bumi Intimung.
Terutama bagi manajemen perusahaan untuk selektif dalam mengantisipasi makelar proyek atau Oknum yang menumpang nama perusahaan untuk pengerjaan proyek pembangunan.
Baca juga: Setelah 5 Tahun Dihentikan Operasinya, Pasar Rakyat di Mentarang Akhirnya Diresmikan Bupati Malinau

"Jadi Joko adalah perusahaan yang bisa kita sebut benderanya dipinjam sama terpidana Akun.
Belakangan teridentifikasi ada temuan, penanggungjawab perusahaan juga ikut terlibat," ujar Daniel Martua saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Joko Purnomo merupakan pemilik perusahaan yang sepakat meminjamkan nama perusahaannya kepada Dalles Lokita untuk pengerjaan proyek Lansekap Arena Intimung.
Belakangan ditemukan pengerjaan proyek Lansekap yang letaknya sepaket dengan Panggung Kesenian Padan Liu Burung Malinau tersebut, tidak sesuai spesifikasi.
"Jadi, praktik pinjam bendera ini memang rawan. Ini juga setidaknya bisa jadi pembelajaranlah bagi pengusaha kita di Malinau," Katanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Malinau, Arthur menambahkan, keduanya sama-sama terjerat tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari Malinau Kembalikan Rp 987 Juta Uang Korupsi Lansekap Pelangi Intimung ke Kas Daerah
Masing-masing dihukum penjara 2 tahun. Terpidana, Akun alias Dalles Lokita dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp.1,3 miliar.
"Amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus keduanya bersalah. Terpidana Akun dituntut mengembalikan kerugian negara senilai 1,3 miliar.
Hingga keputusan berkekuatan hukum tetap, terpidana sudah mengembalikan Rp 987 juta," Katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Lansekap Pelangi Intimung
Majelis Hakim
Daniel Martua Hutagalung
Kejaksaan Negeri Malinau
Oknum
Malinau
Pengadilan Tipikor Samarinda
Bentuk Solidaritas, KSP CU Femung Pebaya Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Mansalong |
![]() |
---|
Dukungan Keluarga Antarkan Nabila Maulidya sebagai Putri Duta Wisata Malinau Kaltara 2025 |
![]() |
---|
Asa Perajin Perempuan Malinau Kaltara Jelang Irau, Lanjutkan Tradisi Kesenian dan Ekonomi Keluarga |
![]() |
---|
Momen Spesial Irau Malinau Kaltara, Panggung Kreativitas Perajin Lokal: Kami Siapkan Stok Khusus |
![]() |
---|
Tak Semua Diterima, 775 Pendaftar Lanjut Uji Kompetensi Desa Sarjana Malinau: Menyesuaikan Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.