Berita Malinau Terkini

Belajar dari Kasus Korupsi Lansekap Malinau, Pengusaha Harus Waspadai Praktik Pinjam Bendera

Pada kasus Korupsi Lansekap Pelangi Intimung Tahap 2 Malinau, ada 2 terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pengembalian uang pengganti kasus Korupsi Lansekap Arena Intimung tahap 2 daei Kejari Malinau kepada Pemkab Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pada kasus Korupsi Lansekap Pelangi Intimung Tahap 2 Malinau, ada 2 terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Yakni Joko Purnomo dan Dalles Lokita. Majelis Hakim PN Samarinda mengidentifikasi keduanya bersalah atas perannya masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menyampaikan kasus korupsi Lansekap Arena Intimung Malinau bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha di Bumi Intimung.

Terutama bagi manajemen perusahaan untuk selektif dalam mengantisipasi makelar proyek atau Oknum yang menumpang nama perusahaan untuk pengerjaan proyek pembangunan.

Baca juga: Setelah 5 Tahun Dihentikan Operasinya, Pasar Rakyat di Mentarang Akhirnya Diresmikan Bupati Malinau

Pengembalian uang pengganti kasus Korupsi Lansekap Arena Intimung tahap 2 daei Kejari Malinau kepada Pemkab Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (18/7/2023).
Pengembalian uang pengganti kasus Korupsi Lansekap Arena Intimung tahap 2 daei Kejari Malinau kepada Pemkab Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (18/7/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Jadi Joko adalah perusahaan yang bisa kita sebut benderanya dipinjam sama terpidana Akun.

Belakangan teridentifikasi ada temuan, penanggungjawab perusahaan juga ikut terlibat," ujar Daniel Martua saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Joko Purnomo merupakan pemilik perusahaan yang sepakat meminjamkan nama perusahaannya kepada Dalles Lokita untuk pengerjaan proyek Lansekap Arena Intimung.

Belakangan ditemukan pengerjaan proyek Lansekap yang letaknya sepaket dengan Panggung Kesenian Padan Liu Burung Malinau tersebut, tidak sesuai spesifikasi.

"Jadi, praktik pinjam bendera ini memang rawan. Ini juga setidaknya bisa jadi pembelajaranlah bagi pengusaha kita di Malinau," Katanya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Malinau, Arthur menambahkan, keduanya sama-sama terjerat tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Malinau Kembalikan Rp 987 Juta Uang Korupsi Lansekap Pelangi Intimung ke Kas Daerah

Masing-masing dihukum penjara 2 tahun. Terpidana, Akun alias Dalles Lokita dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp.1,3 miliar.

"Amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus keduanya bersalah. Terpidana Akun dituntut mengembalikan kerugian negara senilai 1,3 miliar.

Hingga keputusan berkekuatan hukum tetap, terpidana sudah mengembalikan Rp 987 juta," Katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved