Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

BREAKING NEWS Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Pelaku Sembunyikan BB di Pohon Nipah

TribunBreakingNews – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan peredan 10 Kg narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Polres Tarakan
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar bersama jajaran Satresnarkoba Polres merilis pengungkapan narkoba jenis sabu 10 kg di Mako Polres Tarakan, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKANTribunBreakingNews – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan peredan 10 Kg narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh China diamankan dari dua pelaku, BR (40) dan SL (43).

Dua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini berhasil ditangkap.

BR diketahui warga Tarakan berdomisili Jl Gajah Mada RT 17, Kelurahan Juata Laut sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Sementara SL (43), warga Tarakan ber-KTP dengan alamat Jl H. Kambolong RT 1, Baansiku, Kecamatan Sebatik, Nunukan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim, Selasa (18/7/2023) kepada media menuturkan, pengungkapan sabu 10 Kg ini cukup lama dan akhirnya bisa membuahkan hasil.

Dalam kasus ini,  satu orang Mr X masih dalam pencarian atau jadi DPO.

Baca juga: Tersangka Ngaku Beli Sabu dari WNI di Malaysia, Berikut Penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan

Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Tarakan pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA dan daerah pertambakan wilayah Marungu, Bulungan, Kalimantan Utara.

"Pada  12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisia SL.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap," papar AKBP Ronaldo Maradona.

SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya, hasilnya, SL mengaku menitipkan sabu kepada tersangka kedua.

Lokasi diamankan berada di daerah pertambakan disembunyikan barang yang dimaksud.

Setelah diselidiki, di daerah tambak Marungu, tiba di sana lokasi digeledah personel.

Baca juga: Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Satu Perempuan Ditugaskan Bawa Sabu 501,16 Gram ke Makassar

Awalnya ditemukan satu plastik bening kecil, kemudian diinterogasilah pelaku dan mendapat barang lainnya disembunyikan.

"Jadi pertama 4 Kg sabu dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya.

Barang tersebut disembunyikan di pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan," ujarnya.

Untuk kemasannya sendiri menggunakan tes China. Satu orang dalam kasus ini sudah resmi ditetapkan DPO.

"Setelah ditimbang, ada 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang.

Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja.

Masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Termasuk sejumlah BB lainnya serta uang tunai Rp 5 juta," terangnya.

Untuk saudara SL pertama diamankan, termasuk handphone agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan.

"Total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit," paparnya.

Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tergiur Iming-iming Sepeda Motor dari Kakak Ipar

Hasil perhitungan dari total 10 Kg sabu berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama.  Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

(*)

Penulis; Andi Fauziah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved