Berita Nunukan Terkini
BP2MI Resmi Tutup SISKOTKLN, BP3MI Nunukan Akui Dilema, Wina: Mudahan Ada Jawaban
BP3MI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengakui dilema pasca penutupan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara mengakui dilema pasca penutupan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri ( SISKOTKLN).
Diketahui, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) resmi menutup secara keseluruhan layanan SISKOTKLN terhitung Senin (17/07/2023), pukul 00.00 WIB.
Sub Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Nunukan, Wina mengatakan, ditutupnya layanan SISKOTKLN maka pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dialihkan kembali ke SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang terintegrasi dalam aplikasi SIAPkerja.
"Dulunya memang registrasi PMI melalui SISKOP2MI. Tapi belum rampung.
Sekarang sudah rampung jadi Kemnaker minta penginputan PMI reentry dan PMI mandiri kembali melalui SISKOP2MI," kata Wina kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/07/2023), sore.
Baca juga: Polemik PMI di Perbatasan RI-Malaysia, BP3MI Nunukan Jelaskan Soal PMI Mandiri dan PMI Reentry
Menurut Wina, proses registrasi PMI baik mandiri maupun reentry melalui aplikasi SIAPkerja berbasis NIK (nomor induk kependudukan).
Sementara, banyak PMI reentry yang sempat terjaring oleh BP3MI Nunukan tidak memiliki NIK.
"PMI reentry yang kami proses baru-baru ini ada sebanyak 723 orang. Separuhnya tidak punya NIK. Jadi dilema.
Tapi sudah kami komunikasikan ke pimpinan. Mudahan segera ada jawaban," ucapnya.
Wina menjelaskan, tahapan lanjutan registrasi calon PMI tetap dapat dilakukan melalui SISKOTKLN hingga masa berlaku perjanjian dengan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), selesai.
"Jadi untuk calon PMI yang mendaftar melalui SISKOTKLN sebelum 17 Februari 2023, maka tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN. Paling lambat 5 bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN," ujar Wina.
Baca juga: Program TMMD Sasar Rumah Tak Layak Huni di Nunukan, Letkol Albert: Atap Bocor hingga Dinding Rapuh
Lanjut Wina,"Kenapa paling lambat 5 bulan, karena 5 bulan ke depan habis sudah masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI dengan calon PMI," tambahnya.
Penulis: Febrianus Felis
Komandan Damkar Nunukan Tutup Pengabdian dengan Senyum Kehangatan, Berikut Jejak Rachmaji Sukirno |
![]() |
---|
ODGJ Lompat ke Laut di Pelabuhan Tunon Taka, Basarnas Nunukan Kerahkan Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.