Berita Nunukan Terkini

BP2MI Resmi Tutup SISKOTKLN, BP3MI Nunukan Akui Dilema, Wina: Mudahan Ada Jawaban

BP3MI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengakui dilema pasca penutupan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Operasi Satgas TPPO Polri berupa pemeriksaan identitas penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara mengakui dilema pasca penutupan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri ( SISKOTKLN).

Diketahui, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) resmi menutup secara keseluruhan layanan SISKOTKLN terhitung Senin (17/07/2023), pukul 00.00 WIB.

Sub Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Nunukan, Wina mengatakan, ditutupnya layanan SISKOTKLN maka pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dialihkan kembali ke SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang terintegrasi dalam aplikasi SIAPkerja.

"Dulunya memang registrasi PMI melalui SISKOP2MI. Tapi belum rampung.

Sekarang sudah rampung jadi Kemnaker minta penginputan PMI reentry dan PMI mandiri kembali melalui SISKOP2MI," kata Wina kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/07/2023), sore.

Baca juga: Polemik PMI di Perbatasan RI-Malaysia, BP3MI Nunukan Jelaskan Soal PMI Mandiri dan PMI Reentry

Menurut Wina, proses registrasi PMI baik mandiri maupun reentry melalui aplikasi SIAPkerja berbasis NIK (nomor induk kependudukan).

Sementara, banyak PMI reentry yang sempat terjaring oleh BP3MI Nunukan tidak memiliki NIK.

"PMI reentry yang kami proses baru-baru ini ada sebanyak 723 orang. Separuhnya tidak punya NIK. Jadi dilema.

Tapi sudah kami komunikasikan ke pimpinan. Mudahan segera ada jawaban," ucapnya.

Wina menjelaskan, tahapan lanjutan registrasi calon PMI tetap dapat dilakukan melalui SISKOTKLN hingga masa berlaku perjanjian dengan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), selesai.

"Jadi untuk calon PMI yang mendaftar melalui SISKOTKLN sebelum 17 Februari 2023, maka tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN. Paling lambat 5 bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN," ujar Wina.

Baca juga: Program TMMD Sasar Rumah Tak Layak Huni di Nunukan, Letkol Albert: Atap Bocor hingga Dinding Rapuh

Lanjut Wina,"Kenapa paling lambat 5 bulan, karena 5 bulan ke depan habis sudah masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI dengan calon PMI," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved