Berita Berau Terkini
Remaja di Berau Jadi Korban Tindakan Asusila Dua Pria hingga Hamil, Mirisnya Satu Pelaku Ayah Tiri
Seorang remaja di Maratua, Berau menjadi korban persetubuhan atau tindakan asusila dua pria hingga hamil, satu pelaku ayah tirinya sendiri.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB – Seorang remaja di Maratua, Berau menjadi korban persetubuhan atau tindakan asusila dua pria hingga hamil, satu pelaku ayah tirinya sendiri.
Atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun atau anak di bawah umur, dua pelaku diamankan anggota Polsek Maratua.
Kapolsek Maratua Iptu Suradi kepada TribunKaltim.co mengatakan, pelaku aksi bejat tersebu inisial G (38) dan B.
Mereka dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga.
Menurut pengakuan tersangka, tindakan asusila terhadap anak tirinya dilakukan sejak Desember 2022.
“Aksi itu dilakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (18/7/2023).
Sang ayah tiri melakukan aksinya berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.
Baca juga: Modus Pinjam Uang, Pria di Sebatik Timur Ini Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Cewek 14 Tahun
“Dilakukan berkali-kali,” katanya.
Kejadian terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua.
Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.
“Teman korban mengatakan kalau korban hamil.
Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.
Baca juga: Berkedok Pacaran, Remaja di Kukar Bawa Kabur Cewek 12 Tahun, Lakukan Tindakan Asusila Berulang Kali
Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah G, yang merupakan ayah tirinya.
Tidak hanya G, ada juga B, pria yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.
“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat ayah tirinya bekerja,” jelasnya.
“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, B merupakan kenalan dari keluarga korban, yang menumpang di rumahnya.
Yang lebih memprihatinkan, B ternyata telah dirawat oleh orangtua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.
Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan B ke Polres Berau di hari itu juga.
Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: Miris! Bocah 11 Tahun di Kutai Kartanegara Lakukan Tindak Asusila ke Balita, Ini Kata Polisi
Seperti melakukan pada korban visum sebagai barang bukti.
Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Renata Andini
Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Telkomsel dan Disdik Berau Kolaborasi, Jaga Cita Pelajar Indonesia dengan Platform Digital Skul.id |
![]() |
---|
Kejati Kaltim Tahan PNS di UPTD-KPHP Dinas Kehutanan Berau, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
WASPADA! Berau KLB Penyakit Difteri, Sudah Tiga Orang Meninggal, Dinkes Gencarkan Vaksinasi DPT |
![]() |
---|
UPDATE Kapal Pengangkut Ratusan Tabung Elpiji Meledak di Berau, 2 Orang ABK Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
PLN Icon Plus Siap Sinergi dengan Diskominfo se-Kalimantan Timur, Mendukung Transformasi Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.