Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda, Berikut Penjelasan Wakil Bupati Hanafiah
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).
Dua Raperda tersebut telah disampaikan Wakil Bupati Nunukan Hanafiah dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, belum lama ini.
Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah :
1. Raperda Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042.
Menurut Wakil Bupati Hanafiah, dua Raperda yang diajukan Pemkab Nunukan memiliki landasan filosofis, yuridis, dan alasan sosiologis.
"Kami melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sehingga mengharuskan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/07/2023), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Wabup Nunukan Beri Tanggapan Terhadap Catatan dari 4 Fraksi DPRD, Hanafiah: Taat Bayar Pajak
Hanafiah mengatakan, Raperda tersebut merupakan re-strukturisasi jenis pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak.
Yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Tujuannya itu untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak," ucapnya.

Tak hanya itu, Hanafiah juga beberkan tujuan lainnya yakni menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Sekaligus juga mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan," tambahnya.
Selain dari restrukturisasi terhadap jenis pajak, penyederhanaan juga dilakukan terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 jenis objek retribusi menjadi 18 jenis objek retribusi.
Namun kata Hanafiah, tetap dibagi dalam tiga klasifikasi objek retribusi yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
"Rasionalisasi itu memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah tetap efektif. Selain itu biaya pemungutan dan biaya kepatuhan juga rendah," ujar Hanafiah.
Bahkan, Hanafiah beberkan rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042, sebagai implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Hanafiah menjelaskan secara nasional sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi.
Penyelarasan terhadap pembangunan industri di setiap daerah perlu dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat disinergikan antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Dalam melakukan sinergitas atas perintah perundang-undangan pemerintah daerah telah menyusun rencana induk pembangunan industri yang berpedoman pada rencana induk pembangunan industri nasional ," tuturnya.
"Tapi harus tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan daerah sesuai dengan karakteristik, potensi, dan daya guna. Acuannya tetap pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan," ungkapnya.
(*)
Instruksi Kemendagri, DPRD Nunukan Kaltara Gelar Paripurna HUT ke-26 Secara Sederhana |
![]() |
---|
Presidium DOB Krayan Desak Pemerintah Serius Bangun Perbatasan, Sampaikan Aspirasi Langsung ke DPR |
![]() |
---|
PT SIL-SIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Mansalong, Nunukan |
![]() |
---|
Berlaku Mulai Tahun ini, Masuk SD di Nunukan Wajib Sertakan Bukti Pernah Ikut PAUD, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Nunukan Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Perda TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.