Berita Kaltara Terkini

Terpidana Kasus Narkoba yang Jadi DPO Polda Kaltara Ditangkap di Malaysia

Seorang terpidana kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dalam DPO Polda Kaltara ditangkap di Malaysia.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (kanan) memberika keterangan kepada media di Mapolda Kaltara, belum lama ini 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -  Seorang terpidana kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba ) yang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polda Kaltara ditangkap di Malaysia.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba ( Diresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/7/2023).

Ia mengungkapkan, terpidana 12 tahun penjara dalam kasus narkoba berinisial B ini diinformasikan telah diamankan Polis Diraja Malaysia.

"Dia sekarang sudah ditahan di Sabah, Malaysia. Kami belum tahu dalam perkara apa ditahan di sana.

Yang jelas, informasinya B adalah residivis yang masuk dalam DPO Polri," ungkap Agus Yulianto.

Baca juga: Polda Kaltara Ungkap Narkoba Berasal dari China, Kurir Dikendalikan Bandar di Malaysia

Dikatakan, belum diketahui secara detail bagaimana kasusnya hingga dia disidang dan divonis hukuman 12 tahun.

"Saya belum tahu bagaimana detail dia perkaranya. Nanti saya cek dulu berkasnya.

Hanya saja, diinformasikan bahwa dia sebelumnya divonis hukuman 12 tahun penjara, dan dalam proses banding," kata Agus Yulianto

Kasus yang menjerat B sendiri, ungkapnya terjadi sejak 4 tahun lalu.

Dir Reskoba Polda Kaltara Agus Yulianto, saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)
Dir Reskoba Polda Kaltara Agus Yulianto, saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Saat itu, dirinya belum menjabat di Polda Kaltara.

"Dia waktu itu katanya memang tidak ditahan. Saat proses banding, kabur. Hingga akhirnya ditetapkan DPO," tandasnya.

Pihak Polda Kaltara telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk meminta kepulangan residivis itu ke Indonesia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Peredaran Narkoba di Tanah Tidung, Satu Pelaku Dalam Pengejaran

"Kami sudah koordinasi. Jika nanti sudah di Indonesia tentu akan diproses lebih lanjut, selain dia harus tetap menjalani hukumannya sesuai dengan vonis," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polda Kaltara selalu melakukan berkoordinasi dan komunikasi ke Polisi Diraja Malaysia.

Karena kebanyakan kasus narkoba di Kaltara, melibatkan dua wilayah yang berbatasan ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved