Berita Daerah Terkini

Diduga Nekat Nyabu di Dalam Toilet Masjid, Saudara Kembar di Balikpapan Digiring ke Kantor Polisi

Polsek Balikpapan Utara terpaksa menindak sepasang saudara berinisial NA (25) dan NI (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Sepasang saudara kembar berinisial NA (25) dan NI (25) saat digiring petugas lantaran kepergok mengonsumsi sabu di toilet masjid di Balikpapan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara terpaksa menindak sepasang saudara berinisial NA (25) dan NI (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Keduanya kepergok warga tengah mengonsumsi sabu di salah satu bilik toilet masjid yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Tadinya, mereka berdua masuk secara bersamaan ke satu toilet yang sama dan lantas menutup pintunya pada Minggu (23/7/2023) siang.

Namun hal itu terpantau oleh seorang saksi berinisial WL yang kemudian menaruh curiga terhadap sepasang perempuan tersebut.

Baca juga: Dua Tersangka Residivis Kasus Narkoba, Para Pelaku Mengaku hanya Kurir, Sabu Berasal dari Malaysia

Menurut keterangan saksi WL, keduanya terpantau mengonsumsi sabu saat diintip melalui celah angin.

Berikutnya, WL bersama Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempy Antariksa mengetuk pintu toilet tersebut.

Namun saat dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain.

Dari lokasi, WL dan Wempy menemukan beberapa barang bukti seperti klip berisi sisa sabu dan alat hisap rakitan.

Dari temuan itu, keduanya kemudian diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti.

Dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani membenarkan kronologis tersebut.

Di mana sabu yang dikonsumsi keduanya belum sepenuhnya habis dan tersisa kurang lebih 0,20 gram.

Baca juga: Update Pemusnahan BB Sabu, Tersangka Sebut Dugaan Oknum Polisi Terlibat, Diresnarkoba: Tidak Ada

"Menurut keterangan salah satu pelaku, sabu itu di dapat seharga Rp 150 ribu. Dan kelihatannya memang mereka sudah pakai dari lama," ucap Bitab, Selasa (25/7/2023) sore.

Dia merincikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti bungkus rokok, sendok plastik, pipet kaca, dan sedotan plastik.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved