Berita Daerah Terkini
Ngaku Stres Kerap Dimarahi Kakak, Sepasang Saudara Kembar di Balikpapan Pakai Sabu di Toilet Masjid
Sepasang saudara kembar berinisial NA (25) dan NI (25) diketahui telah mengonsumsi sabu sejak lama. Keduanya tertangkap nyabu di dalam toilet Masjid.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Sepasang saudara kembar berinisial NA (25) dan NI (25) diketahui telah mengonsumsi sabu sejak lama.
Sebelumnya mereka kepergok warga di salah satu toilet masjid di Balikpapan tengah mengonsumsi sabu yang mereka beli sendiri pada Minggu (23/7/2023).
Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 150 ribu di salah satu daerah di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
Ditanya alasannya, mereka mereka stres lantaran sering dimarahin oleh kakak tertua mereka.
Baca juga: Dua Tersangka Residivis Kasus Narkoba, Para Pelaku Mengaku hanya Kurir, Sabu Berasal dari Malaysia

"Sering dimarahin karena nggak ada kerjaan," ucap NA, Selasa (25/7/2023).
Sementara alat hisapnya, mereka membeli bahan dan merakitnya sendiri.
Kemudian mengenai pemilihan lokasi, demikian karena mereka merasa toilet masjid itu dianggap sepi.
"Memang disitu sepi. Jadinya milih disitu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keduanya kepergok warga tengah mengonsumsi sabu di salah satu bilik toilet masjid yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Namun hal itu terpantau oleh seorang saksi berinisial WL yang kemudian menaruh curiga terhadap sepasang perempuan tersebut.
Menurut keterangan saksi WL, keduanya terpantau mengonsumsi sabu saat diintip melalui celah angin.
Berikutnya, WL bersama Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempy Antariksa mengetuk pintu toilet tersebut.
Namun saat dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain.
Dari lokasi, WL dan Wempy menemukan beberapa barang bukti seperti klip berisi sisa sabu dan alat hisap rakitan.
Dari temuan itu, keduanya kemudian diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani membenarkan kronologis tersebut.
Di mana sabu yang dikonsumsi keduanya belum sepenuhnya habis dan tersisa kurang lebih 0,20 gram.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Dua Tersangka Residivis Kasus Narkoba, Para Pelaku Mengaku hanya Kurir, Sabu Berasal dari Malaysia
Nekat Nyabu di Dalam Toilet Masjid
Polsek Balikpapan Utara terpaksa menindak sepasang saudara berinisial NA (25) dan NI (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keduanya kepergok warga tengah mengonsumsi sabu di salah satu bilik toilet masjid yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Tadinya, mereka berdua masuk secara bersamaan ke satu toilet yang sama dan lantas menutup pintunya pada Minggu (23/7/2023) siang.
Namun hal itu terpantau oleh seorang saksi berinisial WL yang kemudian menaruh curiga terhadap sepasang perempuan tersebut.
Menurut keterangan saksi WL, keduanya terpantau mengonsumsi sabu saat diintip melalui celah angin.
Berikutnya, WL bersama Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempy Antariksa mengetuk pintu toilet tersebut.
Namun saat dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain.
Dari lokasi, WL dan Wempy menemukan beberapa barang bukti seperti klip berisi sisa sabu dan alat hisap rakitan.
Dari temuan itu, keduanya kemudian diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani membenarkan kronologis tersebut.
Di mana sabu yang dikonsumsi keduanya belum sepenuhnya habis dan tersisa kurang lebih 0,20 gram.
Baca juga: Update Pemusnahan BB Sabu, Tersangka Sebut Dugaan Oknum Polisi Terlibat, Diresnarkoba: Tidak Ada
"Menurut keterangan salah satu pelaku, sabu itu di dapat seharga Rp 150 ribu. Dan kelihatannya memang mereka sudah pakai dari lama," ucap Bitab, Selasa (25/7/2023) sore.
Dia merincikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti bungkus rokok, sendok plastik, pipet kaca, dan sedotan plastik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.