Berita Daerah Terkini

Alasan untuk Beli BBM, Gunakan Sajam Residivis Asal Tenggarong Tega Jambret Ibu Hamil di Samarinda

Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Barang bukti senjata tajam jenis badik milik WS pelaku jambret yang diamankan Polsek Samarinda Kota pada Senin (24/7/2023) lalu. Tampak pula WS (baju pesakitan) pelaku pencurian dengan kekerasan saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Pasalnya pria asal Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret terhadap seorang perempuan hamil pada Senin (24/7/2023) lalu.

Dijelaskan oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto bahwa awalnya pekerja swasta itu ingin berbelanja namun tak memiliki uang.

Bersamaan dengan itu, WS melihat seorang ibu hamil yang tengah membonceng anak kecil melintas di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Baca juga: Aksi Korban Penjambretan di Balikpapan Gagalkan Aksi Jambret Viral di Medsos, Modus jadi Pembeli

Situasi jalan pada Pukul 12.00 Wita di hari itu sangat lenggang.

Dengan kondisi itu mendadak niat jahat WS untuk menguasai barang berharga perempuan itu muncul.

Dengan cepat WS mencegat perempuan itu dan menunjukan sebilah senjata tajam (sajam) yang berada di balik pinggangnya.

"Ibu itu terjatuh. Karena ketakutan dan tak mampu melawan, ia akhirnya diam saja saat pelaku (WS) merebut paksa tasnya," beber Wakapolresta.

Tak sampai di situ, WS juga sempat mencoba merebut motor matic yang tengah dikendarai korban.

Namun aksi itu gagal lantaran korban berteriak dan mendapat perhatian pengendara yang melintas.

Meski berhasil melarikan diri, namun tanpa WS sadari aksi curas yang dilakukannya tertangkap jelas oleh CCTV yang berada di jalur tersebut.

Sehingga dengan cepat petugas dapat mengamankannya bersama barang bukti pada Kamis (27/7) lalu.

"Pengakuannya baru sekali ini beraksi. Tapi Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota masih melakukan pengembangan, mungkin ada TKP lain," beber AKBP Eko Budiarto.

Apalagi jelasnya, WS rupanya seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2016 silam di Lapas Tenggarong atas kasus 303 KUHP atau perjudian jenis poker.

"Kali ini atas tindakannya kita sangkakan dia dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun perjara," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved