Berita Daerah Terkini
Alasan untuk Beli BBM, Gunakan Sajam Residivis Asal Tenggarong Tega Jambret Ibu Hamil di Samarinda
Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Pasalnya pria asal Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret terhadap seorang perempuan hamil pada Senin (24/7/2023) lalu.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto bahwa awalnya pekerja swasta itu ingin berbelanja namun tak memiliki uang.
Bersamaan dengan itu, WS melihat seorang ibu hamil yang tengah membonceng anak kecil melintas di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Baca juga: Aksi Korban Penjambretan di Balikpapan Gagalkan Aksi Jambret Viral di Medsos, Modus jadi Pembeli
Situasi jalan pada Pukul 12.00 Wita di hari itu sangat lenggang.
Dengan kondisi itu mendadak niat jahat WS untuk menguasai barang berharga perempuan itu muncul.
Dengan cepat WS mencegat perempuan itu dan menunjukan sebilah senjata tajam (sajam) yang berada di balik pinggangnya.
"Ibu itu terjatuh. Karena ketakutan dan tak mampu melawan, ia akhirnya diam saja saat pelaku (WS) merebut paksa tasnya," beber Wakapolresta.
Tak sampai di situ, WS juga sempat mencoba merebut motor matic yang tengah dikendarai korban.
Namun aksi itu gagal lantaran korban berteriak dan mendapat perhatian pengendara yang melintas.
Meski berhasil melarikan diri, namun tanpa WS sadari aksi curas yang dilakukannya tertangkap jelas oleh CCTV yang berada di jalur tersebut.
Sehingga dengan cepat petugas dapat mengamankannya bersama barang bukti pada Kamis (27/7) lalu.
"Pengakuannya baru sekali ini beraksi. Tapi Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota masih melakukan pengembangan, mungkin ada TKP lain," beber AKBP Eko Budiarto.
Apalagi jelasnya, WS rupanya seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2016 silam di Lapas Tenggarong atas kasus 303 KUHP atau perjudian jenis poker.
"Kali ini atas tindakannya kita sangkakan dia dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun perjara," pungkasnya.
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.