Berita Daerah Terkini

Minim Jumlah Guru Penggerak, Kutai Kartanegara Terancam Bakal Kekurangan Calon Kepala Sekolah

Minimnya jumlah guru penggerak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terancam bakal kekurangan kader calon kepala sekolah.

Editor: Sumarsono
HO
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menghadiri penyerahkan SK PPPK kepada para guru honorer di Balikpapan dan Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM – Minimnya jumlah guru penggerak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terancam bakal kekurangan kader calon kepala sekolah.

Perlu diketahui, guru penggerak merupakan pelaku program transformasi sekolah dan tenaga pendidik. Untuk menjadi guru penggerak diawali dengan tahap seleksi.

Guru penggerak menjadi pendorong atau rujukan dalam percepatan mutu sekolah, yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara Thauhid Afrilian Noor mnegakui, porsi guru penggerak di Kukar masih jauh dari kebutuhan.

Bahkan, ada beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara yang tidak memiliki guru penggerak. Seperti Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, dan Muara Kaman.

"Memang ketersediaan guru penggerak di Kukar belum merata, terutama di wilayah hulu ada yang tak memiliki guru penggerak," ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Mengajar Sejak 1986 di Malinau, Roslinda Pensiunan Guru Berbagi Pengalaman 37 Tahun Mengabdi

Pria yang akrab disapa To'i itu menjelaskan, persaingan yang ketat dan tes yang cukup sulit menjadi salah satu keluhan tenaga pendidik di Kukar yang berminat mendaftar menjadi guru penggerak.

"Seleksinya se-Indonesia, sedangkan Kukar ini berbeda dengan Jawa. Kami usul agar jumlah penentu kelulusan guru penggerak dari pemerintah daerah agar semua wilayah bisa merata," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati menyebutkan, di Kaltim ada 501 guru yang sudah terlibat. 

Sementara di Kutai Kartanegara, hanya ada 84 guru penggerak. Jumlah tersebut masih tergolong minim.

Apalagi Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 menetapkan aturan terbaru, yakni mewajibkan calon kepala sekolah mengantongi sertifikat guru penggerak

Ia menilai, hal tersebut bisa berdampak pada ketersediaan kepala sekolah di setiap kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Baca juga: Cerita Mardianti, Kepala Sekolah Inspiratif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional Asal Tana Tidung 

"Ini yang sedang kita kebutuhan. Di Kukar saja hanya ada 84 dan ini masih sangat kurang. Dampaknya kita bisa kekurangan kepala sekolah," pungkasnya.

Diajak Mendaftar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kembali menyapa para kepala sekolah dan guru di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved