Berita Daerah Terkini

Minim Jumlah Guru Penggerak, Kutai Kartanegara Terancam Bakal Kekurangan Calon Kepala Sekolah

Minimnya jumlah guru penggerak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terancam bakal kekurangan kader calon kepala sekolah.

Editor: Sumarsono
HO
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menghadiri penyerahkan SK PPPK kepada para guru honorer di Balikpapan dan Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM – Minimnya jumlah guru penggerak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terancam bakal kekurangan kader calon kepala sekolah.

Perlu diketahui, guru penggerak merupakan pelaku program transformasi sekolah dan tenaga pendidik. Untuk menjadi guru penggerak diawali dengan tahap seleksi.

Guru penggerak menjadi pendorong atau rujukan dalam percepatan mutu sekolah, yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara Thauhid Afrilian Noor mnegakui, porsi guru penggerak di Kukar masih jauh dari kebutuhan.

Bahkan, ada beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara yang tidak memiliki guru penggerak. Seperti Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, dan Muara Kaman.

"Memang ketersediaan guru penggerak di Kukar belum merata, terutama di wilayah hulu ada yang tak memiliki guru penggerak," ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Mengajar Sejak 1986 di Malinau, Roslinda Pensiunan Guru Berbagi Pengalaman 37 Tahun Mengabdi

Pria yang akrab disapa To'i itu menjelaskan, persaingan yang ketat dan tes yang cukup sulit menjadi salah satu keluhan tenaga pendidik di Kukar yang berminat mendaftar menjadi guru penggerak.

"Seleksinya se-Indonesia, sedangkan Kukar ini berbeda dengan Jawa. Kami usul agar jumlah penentu kelulusan guru penggerak dari pemerintah daerah agar semua wilayah bisa merata," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Timur, Wiwik Setiawati menyebutkan, di Kaltim ada 501 guru yang sudah terlibat. 

Sementara di Kutai Kartanegara, hanya ada 84 guru penggerak. Jumlah tersebut masih tergolong minim.

Apalagi Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 menetapkan aturan terbaru, yakni mewajibkan calon kepala sekolah mengantongi sertifikat guru penggerak

Ia menilai, hal tersebut bisa berdampak pada ketersediaan kepala sekolah di setiap kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Baca juga: Cerita Mardianti, Kepala Sekolah Inspiratif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional Asal Tana Tidung 

"Ini yang sedang kita kebutuhan. Di Kukar saja hanya ada 84 dan ini masih sangat kurang. Dampaknya kita bisa kekurangan kepala sekolah," pungkasnya.

Diajak Mendaftar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kembali menyapa para kepala sekolah dan guru di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ia menggelar sebuah Diskusi Pendidikan bertajuk Peran Guru Penggerak dalam Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Bertempat di Hotel Fatma Tenggarong, kegiatan dihadiri tak kurang dari 200 orang kepala sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK se Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hadir sebagai pembicara Hetifah Sjaifudian didampingi Wiwik Setyawati selaku Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Timur.

Khairullah selaku Kepala Balai Penjaminan Mutu provinsi Kalimantan Timur, dan Thauhid Afrilian Noor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X Hetifah Ingin Unikarta Buka Prodi Bahasa Kutai, Tetap Lestari saat IKN Hadir

Pada kesempatan itu, Hetifah Sjaifudian ingin banyak guru di Kaltim khususnya Kabupaten Kukar mendaftar sebagai guru penggerak.

Selain untuk meningkatkan karier, program ini juga bisa membentuk jiwa kepemimpinan guru dalam transformasi pendidikan.

"Jadi guru penggerak ini kunci, kalau jumlahnya terlalu sedikit efeknya kurang. Kalau makin banyak, maka efek daya ubahnya lebih tinggi,” jelas Hetifah, Minggu (30/7/2023).

Menurut politisi Partai Golkar itu, dunia pendidikan telah banyak bertransformasi belakangan ini. Mulai dari kurikulum, hingga metode pembelajaran.

Atas banyaknya perubahan itu, guru diharapkan dapat menjadi leader atau pemimpin untuk memeratakan transformasi pendidikan.

Baca juga: Diskusi Urun Pikir Gema Kebangsaan, Hetifah: IKN Nusantara Harus Jamin Kebebasan Mobilitas Perempuan

Berdasarkan Permendikbudristek No 40/2021, Guru Penggerak juga dapat menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi pelaksana tugas, selama memenuhi syarat.

"Banyak keuntungan jadi Guru Penggerak, salah satunya adalah ilmu baru dalam meningkatkan kompetensinya. Bahkan, mereka diprioritaskan menjadi kepala sekolah," ujarnya.

Hetifah mengaku siap mendukung dari segi dana. Namun dia meminta agar para guru antusias untuk mendaftar.

Terutama mereka yang memiliki kualifikasi yang cukup sebagai guru penggerak.

Sebab, sebut Hetifah, guru penggerak bukanlah sosok yang sembarangan. Mereka harus melalui serangkaian seleksi terlebih dahulu.

Namun, keuntungan yang didapat juga tak kalah banyak.

"Kami ingin guru-guru yang terbaik di Kaltim maupun Kukar mau jadi guru penggerak,” pungkas Hetifah. (Miftah Aulia Anggraini)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved