Berita Nunukan Terkini

Penerimaan Bea dan Cukai Nunukan Semester I Tahun 2023 Tidak Capai Target, Begini Alasannya

Berdasarkan data Bea dan Cukai Nunukan sejak Januari tahun 2023 target penerimaan belum capai target yang diinginkan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kegiatan pemeriksaan barang kedatangan penumpang kapal resmi dari Tawau, Malaysia oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Semester I 2023, pendapatan kepabeanan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara belum mencapai target.

Hal tersebut dibuktikan melalui raihan penerimaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) untuk Tarakan Tipe B dan Nunukan Tipe C.

Plt Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Sri Hardi mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023, penerimaan Bea dan Cukai Nunukan dan Tarakan masih jauh dari target.

"Penerimaan bea dan cukai semester awal untuk Tarakan ditargetkan Rp8,4 miliar dan terealisasi Rp3 miliar atau sekira 36,46 persen.

Untuk Nunukan target Rp8,4 miliar terealisasi Rp5,4 miliar atau 64,45 persen," kata Sri Hardi kepada TribunKaltara.com, Senin (31/07/2023), pagi.

Baca juga: Bea dan Cukai Tarakan Temukan 103 Pelanggaran Selama Tahun 2021, Kerugian Mencapai Rp 125,7 Miliar.

Dia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan Bea dan Cukai merupakan realisasi penerimaan neto yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai termasuk sanksi, lalu denda administrasi.

Tak hanya itu, ada juga pungutan lain yang memperhitungkan adanya restitusi.

Sri Hardi menyampaikan restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan cukai, serta sanksi administrasi berupa denda atau bunga dalam rangka kepabeanan dan cukai.

"Tarakan bea masuk Rp2,1 miliar, bea keluar Rp641 juta, cukai Rp48 juta, denda administrasi ditambah bunga plus pabean lainnya Rp267 juta dengan restitusi nol.

Sementara itu, Nunukan bea masuk Rp624 juta, bea keluar Rp4,7 miliar, cukai nol dan denda administrasi ditambah bunga plus pabean lainnya Rp118 juta serta restitusi nol," ucapnya.

Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan melakukan pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan ekspor sebesar Rp243 juta pada Semester I 2023. Sehingga, total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp252 juta.

Baca juga: Tangani Ballpress Temuan Lantamal XIII, Bea dan Cukai Tarakan Lakukan Deteksi Pakai Anjing Pelacak

Berikut Kendala Kantor Bea Cukai

Menurut Sri Hardi, ada sejumlah kendala yang dihadapi Kantor Bea Cukai baik di Kota Tarakan maupun Kabupaten Nunukan.

Seperti di Tarakan pada Mei dan Juni 2023 yang jadwal pencairannya tidak tepat waktu dan tidak sesuai dengan jadwal RPD (rencana penarikan dana) telah direncanakan sebelumnya.

Begitu juga kegiatan belanja modal (konstruksi) terjadi perubahan jadwal termin untuk konsultasi perencana dan konstruksi.

"Akibat kedua faktor tersebut sangat mempengaruhi terutama penyerapan anggaran, rencana penarikan dana dan capaian output. Sehingga realisasi tidak mencapai target yang diharapkan," ujar Sri Hardi.

Selanjutnya kendala yang dihadapi di Kabupaten Nunukan, beberapa detail belanja seperti belanja sewa tanah, realisasinya tidak sesuai dengan RPD, lantaran keterlambatan terbitnya invoice.

"Namun itu dapat ditangani dengan menggantikannya dengan belanja lainnya," tambahnya.

Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan lakukan edukasi kepada pedagang rokok di Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini. (HO/Sigit Trihatmoko).
Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan lakukan edukasi kepada pedagang rokok di Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini. (HO/Sigit Trihatmoko). (HO/Sigit Trihatmoko)

Bahkan kata Sri Hardi, pencapaian target penerimaan juga sangat mempengaruhi.

Ia mencontohkan di Tarakan, kegiatan ekspor CPO/Kernel merupakan penyumbang penerimaan bea keluar terbesar. Sampai 1 Juni 2023 belum ada rencana atau realisasi kegiatan ekspor CPO/Kernel.

Untuk Nunukan, penerimaan bea masuk di KPPBC Nunukan didominasi importasi sparepart excavator dan batu pecah yang sifatnya tidak rutin.

Selebihnya penerimaan bea masuk diperoleh dari pendaftaran IMEI dan barang bawaan penumpang.

"Kegiatan ekspor produk kelapa sawit di Nunukan sangat dipengaruhi tarif BK dan dana sawit serta kebijakan pemerintah. Penerimaan bea keluar sangat dipengaruhi kebijakan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu," tuturnya.

Terlepas dari penerimaan maupun pelaksanaan APBN, dia menegaskan pihaknya juga melakukan sejumlah penindakan baik di Nunukan maupun Tarakan.

Hal tersebut dilihat dari 82 surat bukti penindakan (SBP) yang diterbitkan Bea dan Cukai di Kaltara.

Baca juga: Bea dan Cukai Tarakan Tak Temukan Pelanggaran Dokumen San Marino & Eight, HAKI Bukan Syarat Ekspor

Terkait dukungan terhadap program pemilihan ekonomi nasional (PEN) di 2023, KPPBC TMP B Tarakan maupun KPPBC TMP C Nunukan terus melakukan upaya perbaikan.

"Pembentukan tim percepatan peningkatan UMKM berorientasi ekspor dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di KPPBC TMP B Tarakan, sinergi dan koordinasi dalam rangka program pengembangan dan pemberdayaan UMKM yang berorientasi ekspor," ungkap Sri Hardi.

"Untuk Nunukan, KPPBC TMP C Nunukan melakukan koordinasi dan kolaborasi serta asistensi UMKM berpotensi ekspor produk makanan olahan coklat. Lalu, asistensi terhadap pelaku usaha Sebatik terkait upaya pemenuhan izin ekspor dan telah melakukan ekspor 22 Mei 2023," imbuhnya.

Termasuk juga mengadakan one on one meeting dengan pengusaha UMKM yang berpotensi melakukan kegiatan ekspor dalam rangka pemberian bimbingan teknis, edukasi dan literasi, serta kolaborasi bersama dengan instansi Kementerian Keuangan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved