Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta hingga Motor Perusahaan Dibawa Kabur, AB Ditangkap di Hotel

Usai melakukan penggelapan uang perusahaan, AB karyawan PT MSJ tidak ada di rumahnya dan akhirnya ditangkap di hotel, Kota Tarakan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Tribun Kaltara
Gelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah dan bawa kabur kendaraan inventaris kantor, AB, Karyawan PT TMSJ diamankan di Polsek Sebuku. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang karyawan PT Tirta Madu Sawit Jaya (TMSJ) inisial AB (32) melakukan pengelapan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

AB diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sebuku bersama unit Jatanras Polres Tarakan di sebuah hotel di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (03/08/2023).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sebuku, Aipda Kurniawan Agus, AB dilaporkan oleh Manager Umum PT TMSJ II lantaran diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp26 juta.

"Pada Juli 2023, pihak PT TMSJ II melalui kasir mengeluarkan uang sebesar Rp26 juta. Uang tersebut diberikan kepada AB dengan tujuan penjemputan karyawan," kata Kurniawan Agus kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/08/2023), pukul 10.35 Wita.

Baca juga: Gelapkan Uang Jual Rokok Rp1,3 Miliar untuk Judi Online, Bos Perusahaan di Nunukan Diamankan Polisi

Namun hingga beberapa minggu kemudian, AB tak kunjung mempertanggung jawabkan atas penggelapan uang perusahaan yang dilakukannya tersebut.

Bahkan, pada 23 Juli 2023 pada saat AB melaporkan hasil kerja yang mana masih terdapat sisa uang sebesar Rp2,2 juta dari uang cash yang diberikan perusahaan untuk membayar premi karyawan.

Uang premi diberikan kepada karyawan yang telah memanen buah kelapa sawit pada hari libur.

"Tapi lagi-lagi AB tidak dapat mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan," ucap Agus.

Baca juga: Parah! Dua Wanita Ini Gelapkan Uang Majikan Ratusan Juta Rupiah, Dipakai Beli Motor dan Emas

Selanjutnya pada 1 Agustus 2023, manajemen PT TMSJ II mencoba menghubungi AB, namun nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.

"Sehingga pihak perusahaan mengecek ke rumah AB. Setelah dicek rumahnya sudah dalam keadaan kosong," tuturnya.

Bahkan, kendaraan sepeda motor inventaris perusahaan sudah tidak ada di rumah AB.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT TMSJ II mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Tapi terduga pelaku AB berhasil kami amankan bersama unit Jatanras Polres Tarakan di sebuah hotel," ungkap Agus.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved