Berita Daerah Terkini

Ahli Waris Sultan AM Parikesit Kembali Bersuara Pasca Otorita IKN Soal Kejelasan Pembebasan Lahan

Kuasa Ahli Waris Sultan AM Parikesit kembali bersuara pasca OIKN tak beri kejelasan terkait tuntutan hak pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru.

TRIBUNKALTARA.COM / HO
Kuasa Ahli Waris Sultan AM. Parikesit kembali bersuara pasca Otorita IKN Nusantara tak memberi kejelasan terkait pembebasan lahan yang kini tengah dibangun ibu kota baru tersebut. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kuasa Ahli Waris Sultan Aji Muhammad Parikesit kembali bersuara pasca Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) tak beri kejelasan terkait tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru.

Sebagai representasi budaya dari suatu daerah, pemimpin masa kini sepeninggal kerajaan terdahulu diharap para keturunan Sultan Aji Muhammad Parikesit tetap bisa menghargai adat budaya serta mengakui keberadaan para kuasa ahli waris.

Salah satu Kuasa Ahli Waris, Aji Pangeran Hario Kesumo Poeger menegaskan Badan OIKN kembali meminta Surat Pernyataan dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Adji Mohammad Arifin, sebagai bukti bahwa mereka sebagai ahli waris.

Padahal surat pernyataan itu sudah pihaknya lampirkan, dan telah ditandatangani oleh Sultan Kutai Kartanegara.

Baca juga: Gakkum KLHK Kalimantan Kembali Tangkap Pelaku Penambang Batubara ilegal di Sekitar IKN Nusantara

Poeger menyampaikan kuasa ahli waris saat ini menuntut proses pembebasan lahan yang ada di IKN sebesar 265 hektar, yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan IKN.

Perjuangan menuntut hak itu telah pihaknya lakukan dengan berbagai cara.

"Kami telah melakukan rapat internal dengan kuasa ahli waris dari ayahanda kami AM. Parikesit, ini juga termasuk dari tindak lanjut dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diakomodir DPRD Kaltim," tegas Poeger, Jumat (4/8/2023).

Pihaknya sudah berkomunikasi ke OIKN yang seolah tak mempercayai kelengkapan dokumen yang telah pihaknya sertakan.

Ia meyakini, seluruh dokumen yang ada telah memenuhi unsur permintaan.

"Kami sudah menyertakan semua dokumen, yang isinya telah menyatakan dan mengakui keberadaan tanah dari ahli waris kami, kalau seperti ini seolah pemerintah tidak mempercayai ahli waris," tegasnya.

Baca juga: Kokohkan Sinergi Sambut IKN, PLN dan BPN Jalin PKS untuk Sertifikasi Aset Negara di Kalimantan

Ia menegaskan perjuangan akan terus pihaknya lakukan agar pembebasan lahan itu dapat segera dilaksanakan, dengan surat pernyataan yang telah dipegang saat ini masih menjadi dasar kuat pihaknya sebagai bukti bahwa mereka adalah kuasa ahli waris yang telah dipercayakan.

"Bukan kami tidak mendukung pembangunan IKN Nusantara, tetapi pemerintah harus memperhatikan hak kami," tandas Poeger.

Media ini juga telah mencoba mengkonfirmasi salah satu Deputi Badan OIKN, untuk meminta kejelasan terkait tuntutan para ahli waris Sultan AM. Parikesit ini, namun hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved