Opini
Inovasi Fitur QRIS
Transaksi jual beli dengan uang tunai telah mengalami pergeseran dan beralih pada transaksi non tunai dengan memanfaatkan teknologi QR code.
Oleh Dr. Ana Sriekaningsih. S.E, M.M
Dosen Politeknik Bisnis Kaltara/Anggota Forum Komunikasi Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia
TRIBUNKALTARA.COM - Transaksi jual beli dengan uang tunai telah mengalami pergeseran dan beralih pada transaksi non tunai dengan memanfaatkan teknologi QR code.
Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) merespon dengan meluncurkan QRIS ( Quick Response Code Indonesian Standard ).
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan QR code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS untuk proses transaksinya.
QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan mulai sejak per 1 Januari 2020, telah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai menggunakan QRIS.
Dimana QRIS memberikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi, dikarenakan QRIS memudahkan regulator untuk mengawasi dari satu pintu, dan dapat digunakan untuk lintas platform dan aplikasi pembayaran.
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Lebih Mudah dengan Scan QRIS
Pelaku usaha telah banyak memanfaatkan QRIS untuk proses pembayaran atau transaksi keuangannya, dimana QRIS telah digunakan untuk pembayaran baik bank dan non bank.
QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) yang berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Pemanfaatan QRIS dalam dunia usaha baik skala kecil, menengah dan besar sangat memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Pelaku usaha akan diuntungkan dengan kemudahan transaksi dan terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian dan lebih banyak lagi keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.
Untuk masyarakat yang menggunakan QRIS, juga sangat diuntungkan dengan proses transaksi non tunai.
Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu membawa uang tunai dan cukup melakukan transaksi melalui smart phone.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dr-Anna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.