Demo Buruh di Kantor Gubernur Kaltara
UMK Kabupaten dan Kota di Kaltara Beda, Yansen TP Sebut Karena Kondisi Ekonomi yang Tak Sama
Wagub Kaltara Yansen TP tidak memungkiri, jika antar daerah di Kaltara memiliki batasan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang berbeda.
|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
“Sebab kebutuhan tenaga kerja setiap tahun semakin meningkat dan kompetitif. Harus dipersiapkan sejak sekarang," tuturnya.
"Kawasan industri itu merupakan proyek berkelanjutan. Jadi bukan hanya untuk sekarang. Ke depan semakin besar tantangannya. Lapangan kerja banyak, namun kita tetap harus mempersiapkan diri. Karena nantinya akan semakin kompetitif. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah tenaga-tenaga trampil," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.