Berita Daerah Terkini

Mantan Kadis ESDM Kaltim Ikut Diperiksa Kejagung, Imbas Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang Kubar

Mantan Kepala Dinas ESDAM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB, diperiksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditangkap Kejaksaan Agung dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Mantan Kepala Dinas ESDAM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB, diperiksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada Jumat (18/8/2023).

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim ini terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen yang telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Bupati Kubar tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, menginformasikan terkait pemeriksaan mantan pejabat Dinas ESDM Kaltim tersebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang memeriksa saksi tersebut.

Hal ini masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Baca juga: Update Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, PDIP Proses Pemecatan

"Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT ( Ismail Thomas ). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, terkait pertambangan di Kutai Barat. IT pun langsung ditahan, Selasa (15/8/2023). 

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. (Tribunnews/Jeprima)

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas kemarin digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Baca juga: Terungkap Duduk Perkara Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung

Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail Thomas, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.

Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.

Baca juga: Profil Ismail Thomas, Mantan Bupati Kubar yang Ditangkap Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," tuturnya. Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (uws)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved