Berita Daerah Terkini

Muncul 5 Nama Calon Pj Gubernur Kaltim, Berikut Tanggapan Isran Noor, Dua Sosok Ini Dianggap Layak

DPRD Kaltim tengah membahas nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang segera mengakhiri masa jabatannya.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi saat menghadiri HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Gubenur Isran Noor ingin Pj Gubernur terpilih nantinya bisa melanjutkan programnya, dan jauh dari unsur politis. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim tengah membahas nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang segera mengakhiri masa jabatannya.

Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saat ini ada lima calon Pj Gubernur Kaltim yang dibahas di rapat internal Pimpinan Dewan, yakni:

- Dirjen Otonomi Daerah da Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi

- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr Phil. H. Kamaruddin Amin, MA

- Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

- Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni

- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya Otorita IKN Alimuddin

Baca juga: Inilah 5 Nama Calon Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor, DPRD Segera Kirim ke Kemendagri

"Iya itu sudah betul, masuk dalam pembicaraan internal Dewan," ungkap Hasanuddin.

Namun dilemanya, ada beberapa nama tidak memenuhi kriteria, meski hal ini sebatas pembicaraan internal Dewan saja.

Sesuai aturan Kemendagri, calon Pj Gubernur harus Eselon I dan menduduki jabatan struktural.

kandidat pj
Prof. Drs. KH Yudian Wahyudi, MA, PhD (kiri) dan Dr. Ir. Muhammad Nurdin (kanan), keduanya menurut pengamat bisa menjadi opsi untuk menjadi calon Pj Gubernur Kaltim.

"Lima nama ini kalau mengikuti peraturan perundang-undangan tidak semua memenuhi syarat.

Mungkin ada beberapa nama yang seharusnya tidak masuk, tapi demi untuk kesetaraan, keadilan sosial kami akan masukkan. Saat ini ada 5 nama calon," kata Hasanuddin.

Mengacu pada Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Baca juga: Nama Rektor Unmul Abdunnur Disebut Bakal Diusulkan Jadi Pj Gubernur Kaltim Gantikan Isran Noor

"Itu memang harus struktural, kalau memang aturan berlaku, secara otomatis yang fungsional itu tidak bisa masuk.

Meski demikian, kami masukkan dulu selama belum ada perintah atau petunjuk teknis," jelasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved