Berita Kaltara Terkini

Masih 79,9 Persen OPD Pemprov Kaltara yang Selesaikan LHP 2022 Rekomendasi BPK R, Ini Alasannya

Ternyata baru 79,9 persen organisasi perangkat daerah atau OPD Pemprov Kaltara yang menyelesaikan LHP Kaltara tahun 2022.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kepala Inspektorat / Inspektur Provinsi Kaltara, Yuniar Aspianti. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara  tahun anggaran 2022, ada beberapa catatan yang diberikan.

Melalui Inspektorat Provinsi Kaltara, telah melakukan tindaklanjut terhadap beberapa catatan yang diberikan BPK RI tersebut.

Kepala Inspektorat atau Inspektur Kaltara Yuniar Aspiati mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Kaltara, terkait hasil tindaklanjut tersebut.

Adapun progresnya, sudah 79,9 persen, di mana sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD masih ada yang belum menyelesaikan perihal catatan itu.

Baca juga: Gubernur Zainal Paliwang Minta OPD Pemprov Kaltara Rampungkan Rekomendasi LHP BPK RI

“Ada yang belum, ada yang sudah. Sementara sudah 79,9 persen yang telah ditindaklanjuti. Masih tindaklanjut lagi, ke OPD lagi turun tindaklanjuti, apa-apa yang sudah apa yang belum, sesuai dengan arahan BPK nanti,” ujar Yuniar kepada wartawan, Selasa (22/08/2023).

Disebutkan, ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga beberapa OPD yang mendapat catatan belum menuntaskan hingga 100 persen. Salah satunya, terdapat mutasi pejabat yang terjadi, sehingga ada beberapa pegawai yang pindah tugas di instansi berbeda.

“Macam-macam kendalanya. Dari OPD masing-masing kadang-kadang sudah pindah, banyak yang mutasi kan. Ada temuannya, tapi pejabatnya sudah dimutasi, kadang jadi kendala juga. Tapi tidak apa-apa kita sudah buat semacam kayak berita acara kesanggupan masing-masing. Dan kalau ada mutasi sekarang harus ada surat bebas temuan,” bebernya.

Kemudian atensinya, bagi OPD yang belum 100 persen menyelesaikan catatan BPK, agar segera ditindaklanjuti. Jika catatan itu hanya berupa SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dapat dibantu langsung oleh inspektorat.

“Kalau misal cuma SPIP atau seperti bukan kepatuhan, kita yang bantu buatkan. Tapi kalau kepatuhan kita punya tim TPKD nanti (melakukan pendampingan),” tegas Inspektur Kaltara.

Baca juga: Inspektorat Nunukan Terbitkan LHP Penggelapan Dana BOS Oknum Kepsek, Rifai: Negara Rugi Rp163 Juta

Sementara itu, sebagai informasi, beberapa catatan yang diberikan BPK RI kepada Pemprov Kaltara. Di antaranya lima paket pekerjaan di salah satu perangkat daerah yang dibayarkan lebih dari progres fisik di lapangan. Lalu ada pula pelaksanaan dan pelaporan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan dan sejumlah catatan lainnya.

“Jadi hampir semua (OPD) rata-rata sudah (menindaklanjuti). Misalnya ada dinas yang sebagian sudah bayar ada yang belum. Begitu juga OPD lainnya. Belum ada (OPD) yang sudah 100 persen, tapi semuanya berproses,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kaltara atas LKPD tahun anggaran 2022 lalu. Bersama dengan opini tersebut, terdapat sejumlah catatan atas penggunaan anggaran di lingkup Pemprov Kaltara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved