Opini
Merchant Discount Rate QRIS
Sejak diimplementasikannya Quick Response Code Indonesian Standar ( QRIS ) per-1 Januari 2020, volume transaksi QRIS terus bertumbuh positif.
Oleh: Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M, Dosen Politeknik Bisnis Kaltara/Anggota Forum Komunikasi Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia
TRIBUNKALTARA.COM - Sejak diimplementasikannya Quick Response Code Indonesian Standar ( QRIS ) per-1 Januari 2020, volume transaksi QRIS terus bertumbuh positif.
Masyarakat semakin merasakan manfaatnya penggunaan pembayaran digital QRIS sebagai alat transaksi merchant.
QRIS telah digunakan mulai dari pedagang mikro, kecil, menengah, dan besar, pada berbagai sector usaha, dan juga digunakan untuk donasi social keagamaan.
QRIS sebagai transaksi pembanyaran di berbagai sector, memberikan banyak manfaat, diantaranya mendorong efesiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusi, memajukan UMKM, dan lain sebagainya.
Akseptasi QRIS terus tumbuh meningkat, baik secara volume, nominal dan pengguna baru QRIS, terus mengalami peningkatan signifikan.
QRIS mendukung pemulihan ekonomi dan peluang ekonomi Indonesia, digitalisasi yang dapat mendorong efesiensi sector perekonomian, mengembangkan pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat keuangan secara inklusi.
Peluang QRIS dalam perluasan pengguna di berbagai sector masih lebar.
Baca juga: Inovasi Fitur QRIS
Diperlukan komitmen untuk terus memperluas akseptasi QRIS di berbagai sector, dan mengedukasi serta mengajak masyarakat menggunakan QRIS, untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
QRIS memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih terjamin dibandingkan menggunakan pembayaran secara offline.
QRIS tidak hanya digunakan oleh masyarakat tetapi juga pelaku usaha, pemilik toko/ merchant.
QRIS membuat transaksi lebih cepat, mudah, dan tercatat dengan baik setiap transaksi, sehingga QRIS dapat mendorong meningkatkan transaksi bagi merchant.
Selain kemudahan dalam penggunaan QRIS, manfaat lainnya QRIS juga menguntungkan bagi merchant karena biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan dari transaksi QRIS lebih rendah dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya.
Bank Indonesia selaku bank sentral merupakan pembuat kebijakan penetapan tarif MDR, tentu dampak penetapan tersebut memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik itu masyarakat pengguna QRIS maupun merchant.
MDR QRIS merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) pada setiap transaksi QRIS.
Besarnya MDR dan distribusi MDR inilah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Saat ini Bank Indonesia melakukan penyesuaian tarif MDR QRIS pada layanan pelaku usaha mikro. Penyesuaian tariff MDR QRIS berlaku sejak 1 Juli 2023.
MDR QRIS pada penyesuaian tersebut dikenakan 0,3 persen dari sebelumnya yaitu 0 persen.
Penyesuaian tariff MDR QRIS tersebut guna mendorong peningkatan kualitas layanan QRIS, ditengah kondisi perekonomian yang telah membaik, serta pandemic yang telah pulih.
Baca juga: Bayar PBB Bisa Pakai QRIS, Perolehan hingga Juni Tembus Rp3,5 M, Begini Cara Cepat Akses dari Rumah
MDR QRIS 0,3 persen tersebut, jauh lebih kecil dari penetapan MDR QRIS sejak awal QRIS diluncurkan yaitu 0,7 persen.
Saat itu pandemic covid-19 turut picu penurunan ekonomi, bahkan menghentikan banyak sector usaha, maka tarif MDR QRIS disesuaikan menjadi 0 persen.
Tujuannya untuk memacu geliat ekonomi dan meningkatkan digitalisasi pembayaran, sekaligus menekan potensi penyebaran Covid kala itu .
MDR QRIS 0 persen sebagai respon kebijakan pandemic untuk Usaha Mikro (UMI).
Insentif potongan ini sebenarnya berakhir pada akhir Desember 2021, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2022, kemudian diperpanjanga lagi sampai 30 Juni 2023.
Dan per – 1 Juli MDR QRIS, kembali dinormalisasikan dengan tarif baru sebesar 0,3 persen.
Penetapan kebijakan tarif MDR QRIS mempertimbangkan keperpihakan pada pedagang Usaha Mikro (UMI).
MDR yang dikenakan masih tergolong paling rendah dari pada seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR. Dan tentu lebih efesien dibandingkan dengan biaya MDR metode pembayaran lainnya.
Penguatan kebijakan MDR QRIS pada segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan tariff MDR 0,3 persen.
Baca juga: Dukung Digitalisasi UMKM, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara Resmi Rilis Empat Pasar Siap QRIS
Penetapan perubahan MDR QRIS ini tidak mengurangi pertumbuhan pengguna QRIS.
Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan, dan pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna.
Jumlah merchant yang sebagian besar berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) juga mengalami peningkatan pengguna sebesar 26,7 juta.
Hal tersebut membuktikan bahwa perubahan tarif MDR QRIS tidak mempengaruhi pertumbuhan transaksi maupun perluasan pengguna, dikarenakan manfaat MDR QRIS telah dirasakan oleh UMI.
Penyesuaian taris MDR QRIS tersebut tidak memberikan pendapatan kepada Bank Indonesia namun lebih memberikan manfaat kepada sector usaha UMKM.
Baca juga: Permudah Transaksi Jual Beli, Kantor Perwakilan BI Kaltara Launching QRIS di Pasar Sebengkok Tarakan
Beberapa manfaat penyesuaian tarif MDR, antara lain persecepatan pembayaran dana ke merchant, keberlangsungan penyelenggaraan layanan QRIS, perluasan akseptasi merchant, memperluas akses pasar dan peningkatan pelaksanaan sosialisasi serta edukasi oleh PJP.
Kebijakan penetapan tarif MDR QRIS tidak mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS.
Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan transaksi ekonomi pedagang usaha mikro dan akan meningkatkan adopsi QRIS.
Pengembangan QRIS terus diperluas dan semakin memudahakan, mempercepat kegiatan transaksi pengguna. MDR QRIS 0,3 persen bukan hambatan bagi merchant. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dr-Anna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.