Berita Daerah Terkini
Seorang Pemuda di Marangkayu Kukar Ditangkap Polisi, Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 2 Kali
Seorang pemuda asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara insial SH (20) ditangkap polisi Polsek Marangkayu lantaran melakukan tindakan asusila.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pemuda asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara insial SH (20) ditangkap polisi dari Polsek Marangkayu lantaran telah melakukan tindakan asusila.
SH diringkus tim Polsek Marangkayu lantaran diduga melakukan tindak pencabulan atau menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memacari korban yang masih berusia 14 tahun.
SH dilaporkan orangtua korban lantaran tidak terima putrinya jadi korban tindak pencabulan oleh pelaku.
Anggota Polsek Marangkayu menangkapkan SH di rumahnya, kawasan Gunung Menangis, Marangkayu pada Selasa (22/8/2023).
Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada September 2022 dan April 2023 di dua tempat berbeda.
Namun, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan terus melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Masih dilakukan pendalaman karena pengakuannya baru dua kali.
Penyidik sedang memeriksa intensif tersangka karena diduga tidak hanya dua kali dan ada TKP lain," ujar Iptu Fahrudi, Sabtu (26/8/2023).
Menurutnya, saat persetubuhan terjadi, korban masih berusia 14 tahun dan tersangka menginjak 19 tahun.
Baca juga: Update Kasus Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Reskrim Polsek Nunukan Amankan 3 Pelaku
Kini, korban yang sudah berusia 15 tahun mendapat pendampingan P2TP2A.
Pelaku SH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(*)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.