Berita Daerah Terkini

Seorang Pemuda di Marangkayu Kukar Ditangkap Polisi, Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 2 Kali

Seorang pemuda asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara insial SH (20) ditangkap polisi Polsek Marangkayu lantaran melakukan tindakan asusila.

Editor: Sumarsono
HO
Pelaku SH (20), pemuda asal di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara saat ditangkap petugas lantaran telah melakukan tindakan asusila. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pemuda asal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara insial SH (20) ditangkap polisi dari Polsek Marangkayu lantaran telah melakukan tindakan asusila.

SH diringkus tim Polsek Marangkayu lantaran diduga melakukan tindak pencabulan atau menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memacari korban yang masih berusia 14 tahun.

SH dilaporkan orangtua korban lantaran tidak terima putrinya jadi korban tindak pencabulan oleh pelaku.

Anggota Polsek Marangkayu menangkapkan SH di rumahnya, kawasan Gunung Menangis, Marangkayu pada Selasa (22/8/2023).

Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada September 2022 dan April 2023 di dua tempat berbeda.

Namun, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan terus melakukan pemeriksaan secara maraton.

"Masih dilakukan pendalaman karena pengakuannya baru dua kali.

Penyidik sedang memeriksa intensif tersangka karena diduga tidak hanya dua kali dan ada TKP lain," ujar Iptu Fahrudi, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, saat persetubuhan terjadi, korban masih berusia 14 tahun dan tersangka menginjak 19 tahun.

Baca juga: Update Kasus Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Reskrim Polsek Nunukan Amankan 3 Pelaku

Kini, korban yang sudah berusia 15 tahun mendapat pendampingan P2TP2A.

Pelaku SH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(*)

Penulis: Miftah Aulia Anggraini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved