Berita Nunukan Terkini

Minta Dimodalin Usaha, Seorang Pengepul Rumput Laut di Nunukan Gelapkan Uang Rp 50 Juta Milik Teman

Tersangka MS yang bujuk temannya untuk dimodalin usaha ditangkap Polsek Nunukan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Disco Barasa
Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama personel Kepolisian Sektor Pelabuhan Kota Tarakan mengamankan tersangka MS (43) di Kota Tarakan, belum lama ini. . 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan amankan seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp50 juta di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (24/08/2023).

Tersangka pria tersebut inisial MS (43), merupakan seorang pengepul rumput laut yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menjelaskan bahwa pada Juli 2023, MS meminta korban inisial Fi (50) untuk diberikan modal usaha membeli rumput laut.

"Tersangka dan korban sudah berteman lama. Tersangka minta modal usaha membeli rumput laut yang mana hasil pembelian rumput laut tersebut nantinya akan diberikan kepada korban," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/08/2023), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta hingga Motor Perusahaan Dibawa Kabur, AB Ditangkap di Hotel

Menurut Barasa, serangkaian bujuk rayu dilakukan tersangka MS untuk mendapatkan kepercayaan diberikan modal usaha rumput laut dari korban.

Hingga pada Rabu (02/08/2023), sekira pukul 11.21 Wita tersangka MS datang ke rumah korban meminta uang sebesar Rp50 juta yang katanya ingin digunakan untuk membeli rumput laut sekira 4 ton.

"Korban yang percaya langsung memberikan uang Rp50 jut dengan cara mentransfer ke rekening tersangka," ucapnya.

Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kabur ke Kota Tarakan dengan maksud menghilangkan jejak.

Untuk mencari tersangka, Polsek Nunukan berkoordinasi dengan personel Kepolisian Sektor Pelabuhan Kota Tarakan.

Baca juga: Gelapkan Ratusan Liter BBM Pertamax, 4 Karyawan SPBU di Nunukan Terancam Empat Tahun Penjara

"Tersangka berhasil diamankan di sebuah perahu tempat persembunyiannya yang beralamat di Jalan Lingkas ujung RT 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur," ujar Barasa.

Hasil interogasi awal penyidik, tersangka MS mengakui semua perbuatannya.

"Untuk uang milik korban telah habis dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Tarakan. Sisanya untuk keperluan pribadi lainnya," ungkap Barasa.

Terhadap tersangka MS dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved