Berita Tarakan Terkini
Bermodalkan Rp 2 Juta, Pria Ini Sebulan Jualan Sabu di Losmen. Diamankan KSKP Polres Tarakan
AN pengedar sabu-sabu di Jembatan Besi ini ngaku baru sebulan jualan sabu di dalam losmen. AN beli sabu dari seseorang dengan modal Rp 2 juta
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pria berinisial AN (43) ini kini hanya bisa menerima ganjaran atas perbuatannya usai ketahuan mengedarkan sabu-sabu berlokasi di salah satu losmen yang berada di jembatan besi Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan Kalimantan Utara pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu di losmen AN pun langsung diamankan personel KSKP Polres Tarakan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya dua bungkus plastik bening ukuran kecil diduga di dalamnya berisi sabu, satu bungkus plastic bening ukuran sedang diduga di dalamnya berisi sabu, 20 plastik bening pembungkus sabu-sabu, satu pipet ungu, uang tunai Rp 950 ribu, satu unit HP Realme berwarna biru dan sepeda motor Scoopy bernool KU 5465 G bermotif Gucci.
Kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di losmen berlokasi di jembatan besi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Unit Reskrim KSKP melakukan penyelidikan dan hasilnya didapati banyak orang berlalu lalang di losmen tersebut.
Baca juga: Barang Bukti 982,18 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan di Depan Tersangka, Dengan Cara Dicampur Air
Lalu pada Selasa 15 Agustus 2023, tepat pukul 02.00 WITA, Unit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan sebelumnya sudah dibuang AN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan BB ditemukan juga dismpan dalam pembungkus rokok dan ditemukan ukuran sedang dan kecil berisi narkotika jenis sabu dan AN langsung diciduk dibawa ke KSKP. Jadi diamankan di losmen berdasarkan laporan masyarakat,” papar Kapolsek KSKP Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanti.
Hasil pemeriksaan singkat lanjut IPTU Sri Djayanti, pelaku mengedarkan sabu-sabu kepada pelanggannya dan mengaku mendapat harga beli Rp 2 juta dari seseorang.

Dan setelah mendapat barang tersebut, ia membagi dalam paket kecil untuk dijual dengan nilai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per kemasan. Kurang lebih sebulan sudah AN berjualan sabu-sabu di losmen tersebut.
“AN mendapat barang di lokasi Timbunan Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan. Atas ulahnya pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahu dan maksimal 20 tahun,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Warga Tarakan Sudah bisa Beli Tiket Kapal Pelni Lewat Online, Berikut Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Forum Komunikasi Tarakan Laksanakan P4GN, Satukan Persepsi untuk Rencana Aksi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.