Berita Nunukan Terkini

Diduga Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu, 4 Pria Diamankan Polres Nunukan, Wakapolres: 3 Orang Mahasiswa

Diduga terlibat peredaran 2 Kg sabu, empat pria ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Kamis (24/08/2023), sekira pukul 07.30 Wita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus didampingi Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan (kiri), saat press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Aula Sebatik Polres Nunukan, Selasa (05/09/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Diduga terlibat peredaran 2 Kg sabu, empat pria ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Kamis (24/08/2023), sekira pukul 07.30 Wita.

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus mengatakan penangkapan empat pria yang diduga kurir sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

Informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, bahwa ada seorang pria yang membawa sebuah kardus, diduga berisi sabu.

Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria inisial WR (24) dan Um (24), di Jalan Pahlawan RT 008, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Kembali Menurun: Hanya Muat 82 Orang

"Saat itu ditemukan satu buah kotak warna cokelat merk sos lada hitam yang terikat menggunakan tali warna merah. Saat kotak tersebut dibuka di dalamnya berisi sebuah bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi kantong plastik warna putih," kata William Wilman Sitorus kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/09/2023), pukul 13.30 Wita.

Menurut William, dalam bungkusan kantong kain ditemukan sebanyak tiga buah paket diduga berisi sabu dengan ukuran berbeda yang dibungkus menggunakan plastik karbon warna hitam.

"Plastik karbon warna hitam itu dilakban warna transparan dan warna cokelat. Dari introgasi awal, terduga pelaku menerangkan bahwa pemilik sabu berada di sebuah hotel di Nunukan. Selanjutnya personel lakukan pengembangan," ucapnya.

Dari hasil pengembangan, personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua pria lagi di sebuah hotel. Masing-masing inisial Na (37) dan DT (24).

Dihadapan penyidik, keempat terduga pelaku mengaku, mereka disuruh untuk mengambil paket sabu tersebut oleh seorang pria yang biasa dipanggil KD (inisial).

"Upah yang dijanjikan KD kepada keempat pria itu sebesar Rp100 juta dibagi empat. Sehingga masing-masing menerima upah sebesar Rp25 juta," ujar William.

Sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia dan dibawa oleh seseorang yang belum diketahui. Rencana 2 Kg sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan transportasi kapal laut.

"Na dan Um sebelumnya sudah dua kali disuruh oleh KD untuk mengambil sabu. Pertama kali yakni sebanyak 1 Kg dan keduanya diupah sebesar Rp35 juta. Sedangkan Wa dan DT baru pertama kali ikut Na dan Um untuk ambil sabu di Nunukan," tuturnya.

Baca juga: Endus Indikasi Curi Start Kampanye Kader Parpol, Bawaslu Nunukan Beber Sanksi Pidana dan Denda

Diketahui, tiga diantara empat terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa Universitas Tadulako Palu.

Terhadap keempat terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi ada tiga orang mahasiswa dan seorang wiraswasta. Terduga pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap William.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved