Nunukan Memilih

Endus Indikasi Curi Start Kampanye Kader Parpol, Bawaslu Nunukan Beber Sanksi Pidana dan Denda

Dapat info dari Panwascam, Bawaslu Nunukan mengendus indikasi curi start kampanye oleh kader partai politik (Parpol) di Pulau Sebatik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan mengendus indikasi curi start kampanye oleh kader partai politik (Parpol) di Pulau Sebatik.

Informasi awal dugaan curi start kampanye tersebut didapatkan oleh Panwascam Sebatik Timur, belum lama ini.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan mereka akan mendalami terlebih dahulu terhadap kegiatan kader Parpol yang diduga melakukan kampanye di luar masa kampanye.

"Dugaan sementara itu kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Tapi kami dalami dulu. Sesuai jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi cukup pendek waktunya hanya 75 hari dibandingkan Pemilu 2019 kampanye dilakukan 202 hari," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (04/09/2023), pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Pemkab Nunukan Segera Realisasikan SOA Barang ke 3 Kecamatan, DKUPP: Dianggarkan Rp 200.148.654

Yusran menuturkan, setiap Parpol sebagai peserta Pemilu dimungkinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol serta nomor urutnya, dan pertemuan terbatas. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Meski begitu, kata Yusran kegiatan tersebut harus diberitahukan kepada Bawaslu dan KPU, satu hari sebelum pelaksanaannya.

"Dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik tidak boleh ada unsur ajakan dan citra diri. Ini yang juga mau kami dalami untuk kegiatan di Pulau Sebatik itu," ucapnya.

Yusran berharap, KPU Nunukan juga masif melakukan lakukan sosialisasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kepada semua Parpol dan masyarakat.

Baca juga: DKUPP Nunukan Akui Gula Pasir Indonesia Sangat Terbatas, Sebut Harga Lebih Mahal dari Malaysia

"Sekali lagi untuk kegiatan kader Parpol di Sebatik masih kami dalami bentuknya seperti apa, siapa yang hadir, dan apakah melanggar atau tidak. Jadi jangan terburu-buru menyimpulkan," ujarnya.

Terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

"Sanksi pidana kurungan dan denda itu ada dalam Pasal 492 Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved