Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Eks Kepala Kantor Perusahaan di Nunukan Divonis 2,6 Tahun Penjara

Eks Kepala Kantor Perusahaan di Nunukan Kaltara divonis PN Nunukan selama 2,6 tahun penjara, karena gelapkan uang jual rokok Rp 1,3 miliar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Freepik
Ilustrasi - Penggelapan uang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang mantan Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada Selasa (05/09/2023).

Mantan Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia di Nunukan tersebut bernama Vandy (29).

Pria asal Palembang tersebut diamankan ke Polsek Nunukan pada Jumat (12/05/2023), atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan rokok senilai Rp1.345.742.600.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan, Putri mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan telah memvonis Vandy selama 2,6 tahun penjara.

Baca juga: Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Teknologi Hijau, Bupati Nunukan Disambangi Perusahaan Jepang

"Terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan uang perusahaan dengan tuntutan tiga tahun penjara. Tapi Majelis Hakim vonis 2,6 tahun penjara. Saat melakukan penggelapan jabatannya kepala cabang. " kata Putri kepada TribunKaltara.com, Rabu (06/09/2023), sore.

Menurut Putri, hal yang meringankan terdakwa, karena dia sudah menyerahkan mobil pribadi merk CRV untuk menjadi aset perusahaan.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa, lantaran dia tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp1.345.742.600 yang telah digelapkan.

"Hal yang meringankan karena terdakwa serahkan mobil pribadinya CRV 2010 kepada perusahaan. Sedangkan yang memberangkatkan karena uang yang digelapkan sudah dinikmati dan tidak mampu dia kembalikan," ucapnya.

Kronologis Kejadian

Vandy terlibat kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok perusahaan yang bermula sejak April 2023.

Saat itu kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan berbagai merk dan jenis.

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Tiga Armada Berangkat Pagi Muat 98 Penumpang

Ratusan dus rokok yang dikirimkan tersebut habis terjual pada Mei 2023. Namun, uang yang hanya disetorkan oleh terdakwa dari hasil penjualan rokok hanya separuh dari jumlah yang seharusnya, yakni sebesar Rp2.648.480.000.

Dengan kata lain, uang penjualan rokok yang disetorkan terdakwa hanya Rp1.302.737.400. Sehingga masih kurang sebesar Rp1.345.742.600.

Dari hasil interogasi Polsek Nunukan, terdakwa mengakui uang sebesar Rp1.345.742.600 tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved