Berita Nunukan Terkini

Rekam Tetangga Saat Sedang Mandi, Buruh Bangunan di Nunukan Ini Dipolisikan oleh Mahasiswi

Seorang buruh bangunan di Nunukan, Kalimantan Utara inisial Su (34) dipolisikan oleh seorang mahasiswi pada Senin (04/09/2023), malam.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus didampingi Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Nunukan, Ipda Anjas Dicky Febrian (kanan), Kamis (07/09/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang buruh bangunan di Nunukan, Kalimantan Utara inisial Su (34) dipolisikan oleh seorang mahasiswi pada Senin (04/09/2023), malam.

Mahasiswi inisial B (20) ini melapor ke Polsek Nunukan lantaran tidak terima dengan perbuatan pria tak dikenal itu merekam diam-diam dirinya saat lagi mandi.

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus mengatakan perbuatan Su yang merekam B diam-diam saat sedang mandi sudah dilakukan dua kali.

"Perbuatan itu sudah dua kali dilakukan tersangka kepada korban.

B mengetahui dirinya direkam pada Senin 04 September 2023 sekira pukul 20.25 Wita.

Saat itu korban sedang mandi di kamar mandi bagian belakang rumahnya," kata William Wilman Sitorus kepada TribunKaltara.com, Jumat (08/09/2023), pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Tahan Oknum Guru, Polres Paser: Korbannya ada Dua

Menurut William, saat mandi B sembari bernyanyi.

Mendengar suara wanita di dalam kamar mandi, Su tetangga korban langsung menghampiri kamar mandi tersebut dan merekam secara diam-diam menggunakan handphone.

"Rumah tersangka persis di belakang rumah korban. Jaraknya sekira tiga meter.

Jadi malam itu tersangka memanjat dudukan profil air dan merekam korban yang sedang mandi, tanpa busana," ucapnya.

intip mahasiswi
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus didampingi Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Nunukan, Ipda Anjas Dicky Febrian (kanan), Kamis (07/09/2023).

"Tersangka memasukan setengah handphonenya ke dalam lubang ventilasi kamar mandi dengan posisi handphone miring dan kamera diarahkan ke dalam kamar mandi," tambahnya.

Aksi Su ketahuan oleh korban saat B sedang berkumur seusai menggosok gigi.

"Begitu korban kumur-kumur dan menoleh ke atas, dia langsung melihat ada handphone di lubang ventilasi.

Korban langsung berteriak histeris memanggil ibunya," ujarnya.

Baca juga: Pelajar SMP jadi Korban Pelecehan Seksual Sang Pacar, Polres Nunukan Ungkap Modus Tersangka

Sontak korban memakai handuk dan berlari keluar dari kamar mandi sambil menangis mencari ibunya.

Korban dan orangtuanya yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Kronologi Penangkapan

Hasil penyelidikan intensif personel Polsek Nunukan ditemukan beberapa petunjuk di TKP (tempat kejadian perkara) dengan kesesuaian dari keterangan korban dan saksi.

Dugaan pelaku mengarah kepada Su tetangga korban.

Su tinggal di sebuah pondok yang tidak jauh dari TKP.

"Hasil pemeriksaan handphone Su ditemukan enam video B sedang mandi.

Kemudian dilakukan introgasi dan Su mengaku semua perbuatannya," tuturnya.

Baca juga: Orangtua Kandung Bercerai, Remaja 14 Tahun di Samarinda jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Sambung

Modus Operandi Tersangka

Menurut tersangka perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali pada korban B.

Aksi pertama, pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 22.37 Wita dengan satu rekaman video.

Lalu aksi kedua pada Senin 04 September 2023 dengan lima rekaman video.

"Tersangka lakukan itu untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana sebelumnya dia sering melihat korban di sekitar pondoknya.

Sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekam korban saat sedang mandi.

Tersangka merupakan seorang duda yang sudah lama ditinggal cerai oleh istrinya. Korban seorang mahasiswi," ungkap William.

Terhadap tersangka Su dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved