Berita Nunukan Terkini

Cegah Anak di Bawah Umur Terlibat Masalah Hukum, Polsek Nunukan Masifkan Patroli pada Malam Hari

Polsek Nunukan masifkan patroli pada malam hari di sejumlah titik yang rawan terjadi tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Didi personel Polres Nunukan)
Patroli gabungan personel Polsek Nunukan bersama Samapta Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Nunukan masifkan patroli pada malam hari di sejumlah titik yang rawan terjadi tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa beberkan kasus yang ditangani Polsek Nunukan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2023 yakni ada 16 kasus.

Dari 16 kasus terdiri dari 8 kasus pencabulan, 3 kasus pengeroyokan, 1 kasus kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, dan 4 kasus pencurian.

"Delapan kasus ditangani Polsek Nunukan. Tiga kasus dilimpahkan ke Polres Nunukan. Lima kasus dilakukan restoratif justice," kata Ipda Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Minggu (10/09/2023), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan 7 Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Cek Harga Tiketnya

Lebih lanjut Barasa sampaikan bahwa dari 16 kasus tersebut ada keterlibatan anak baik sebagai pelaku maupun korban.

"Anak sebagai korban ada sembilan orang dan anak sebagai pelaku ada 23 orang. Untuk pelaku orang dewasa sebanyak 14 orang," ucapnya.

Menurut Barasa, untuk mengantisipasi dan mencegah tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, Polsek Nunukan melakukan upaya preemtif dan preventif.

"Upaya preemtif berupa penyuluhan kepada para pelajar di sekolah. Baik saat di dalam kelas atau ruang pertemuan maupun pada saat menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah," ujarnya.

Baca juga: Bupati Nunukan Buka Rakorda IV Pimpinan MUI Kaltara, Singgung Pemilu 2024, Ini Kata Asmin Laura

Sementara itu, upaya preventif yang dilakukan Polsek Nunukan berupa patroli secara intens di sejumlah titik yang rawan terjadi tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

"Tempat yang berpotensi terjadi tindak pidana dengan keterlibatan anak di bawah umur seperti Jalan Lingkar, sekitar stadion Sei Bilal, bukit cinta, penginapan dan hotel serta cafe," tutur Barasa.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved