Opini
Ki Hajar Dewantara: Nilai Kebangsaan dan Bela Negara Berelevansi dengan Pendidikan Generasi Muda
JIKA menilik dari sejarah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki keunikan tersendiri dibanding dengan negara lain di belahan dunia ini.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara di Indonesia.
Dalam lingkup pendidikan, pemerintah dapat menggunakan sistem pendidikan nasional untuk mengintegrasikan nilai-nilai bela negara ke dalam kurikulum dan melibatkan para pelajar dalam kegiatan-kegiatan yang memperkuat kesadaran bela negara.
Baca juga: Cinta Laura Perkenalkan Rumah Sraddha Semesta, Tempat Generasi Muda Kreatif Berkumpul
Di lingkup masyarakat, pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesadaran bela negara.
Sementara itu, dalam lingkup pekerjaan, pemerintah dapat mendorong programprogram kerja sama dengan sektor swasta yang melibatkan generasi muda dalam kegiatan yang dapat mendukung proses pembangunan negara.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya untuk membentuk generasi penerus bangsa yang memiliki kesadaran bela negara.
Memahami nilai nilai kebangsaan, dan memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap negara. Dengan demikian, diharapkan generasi penerus bangsa dapat berkontribusi secara positif dalam membangun dan menjaga NKRI. (*)
Penulis: Kelompok 1
*) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan 3 PUSLATBANG KDOD LAN Samarinda
1. Abdillah Syafiuddin, S.Kom., M.H
2. Agus Ardyanto, S.H
3. Agus Setiawan ZA, S.H
4. Andhika Abrian, S.H
5. Fauzi Halim, S.H.,M.H
6. Hendra Maha Saputra, A.Md, IP, S.A.P
7. Radhitya Jati Rumpoko, A.Md.lm., S.H., M.H
8. Suti Ramadhan Ningsih, A.Md.P., S.IP
9. Yudi Hari Yanto, A.Md.I.P, S.Sos
10. Zairin Zain, S.Sos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tim-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.