Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! 2,3 Juta Honorer Batal Dihapus, Menpan RB Rumuskan Sistem PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Ilustrasi tenaga honorer - Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. 

Ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.

Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November 2023 ini mereka harus diberhentikan.

Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kabar Gembira, Menpan RB Rumuskan Skema Status Tenaga Honorer, Target Selesai November 2023

"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi.

Tapi yang penting di November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," imbuh dia.

Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.

Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.

"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin. Tapi begitu kita masuk, kita data.

Karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata tenaga honorer kita bukan tinggal 300.000, tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," ucap Anas.

Baca juga: Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB

Kendati batal menghapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.

Jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.

Pihaknya pun mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.

"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN.

Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tertemu Menpan RB, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah. 

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Adapun pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".

"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” jelas Anas beberapa waktu lalu.

Rumuskan Sistem 

Lebih lanjut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah menggodok sistem pemanfaatan 2,3 juta tenaga honorer di kementerian/lembaga yang ada saat ini.

Salah satu rencananya, mengubah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu dan penuh waktu.

Hal ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Temui Menteri PAN RB Azwar Anas, Gubernur Isran Noor Minta Tenaga Honorer di Kaltim tak Dihapus

"Sekarang kan ada namanya PPPK. Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," kata Abdullah Azwar Anas.

Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Jokowi yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan di-PHK massal yang menurunkan pendapatan.

Terlebih, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama 5 tahun.

"Kalau ikuti PP, mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik, dan lain-lain," ucap dia.

Selain menjadikan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah berencana membuat pengangkatan ASN/PNS menjadi lebih fleksibel setiap saat untuk mencegah perekrutan tenaga honorer.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Bicara soal Nasib Tenaga Honorer: Ini Harus Kita Konsolidasikan

Dengan kata lain, pengangkatan ASN tidak dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

"Maka di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN.

Dengan demikian tidak seperti selama ini. Begitu kosong, tidak diisi (jabatannya), diisilah honorer," jelas Anas.  (Tribunkaltim/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved