Berita Nunukan Terkini

IRT Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Korban Rugi Jutaan Rupiah, Polres Nunukan Bertindak

Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga residivis pencurian kembali beraksi pada Jumat (15/09/2023), sekira pukul 07.10 Wita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Ipda Disco Barasa)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga residivis pencurian inisial Sa (31) diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga residivis pencurian kembali beraksi pada Jumat (15/09/2023), sekira pukul 07.10 Wita.

Kali ini rumah yang menjadi sasaran terduga pelaku inisial Sa (31) tersebut merupakan milik seorang PNS ( Pegawai Negeri Sipil) di Jalan Agus Salim RT 08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan pagi itu, korban baru tiba di rumah setelah mengantar anaknya ke sekolah.

Korban kaget begitu melihat kondisi kamarnya berantakan dengan sejumlah nota belanjaan berserakan di lantai.

Baca juga: Prediksi Man United vs Brighton di Liga Inggris, Rasmus Hojlund Berpotensi Starter, Ansu Fati Debut

"Korban langsung mengecek dompet miliknya dan didapati tiga buah cincin emas seharga Rp3.500.000, lalu uang ringgit RM150, uang 45 dolar Amerika Serikat, dan 100 peso mata uang Filipina telah hilang," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (16/09/2023), sore.

Akibat dari peristiwa tersebut
korban mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp4.218.000.

Korban yang merasa keberatan lalu melaporkan kepada Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti.

Terduga Pelaku Diringkus

Menurut Barasa, unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dengan hasil olah TKP didapatkan rekaman CCTV.

Setelah diidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku yakni seorang perempuan yang sudah tidak asing lagi, saking seringnya mencuri.

Barasa beberkan bahwa terduga pelaku merupakan residivis pencurian pada 2021 yang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sebatik Barat.

Sa saat itu divonis bersalah dengan pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Nunukan.

"Terduga pelaku residivis pencurian dan memang sudah sering mencuri. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat ingin kabur ke Sebatik melalui dermaga penyeberangan speedboat Aji Putri," ucap Barasa.

Barasa menyebut saat ingin kabur, terduga pelaku juga membawa serta semua barang hasil curiannya.

"Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Untuk uang Ringgit Malaysia telah dihabiskan dia untuk membeli makanan dan keperluan di rumahnya," ujarnya.

Baca juga: BTS BAKTI Belum Berfungsi, Warga Desa Labang di Nunukan Ancam Tarik Lahan Hibah hingga Dibongkar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved