Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Sebut Stiker Mengandung Unsur Kampanye di Mobil Semakin Menjamur, Siap Tertibkan

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Nunukan menyebut, saat ini di Nunukan mulai banyak mobil yang dipasang stiker mengandung unsur kampanye.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Bawaslu Nunukan menggelar rapat bersama unsur terkait lainnya mengenai rencana penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Nunukan menyebut, saat ini di Nunukan mulai banyak mobil yang dipasang stiker mengandung unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan alat peraga berupa spanduk yang mengandung unsur kampanye justru berkurang sejak disosialisasikan bersama partai politik dan unsur terkait.

Sedangkan alat peraga sosialisasi berbentuk stiker bergambar caleg yang terpasang di mobil semakin menjamur.

"Hasil indentifikasi kami alat peraga sosialisasi berbentuk spanduk yang mengandung unsur kampanye berkurang.

Tapi yang bentuknya stiker dan terpasang di kaca mobil semakin banyak," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/09/2023).

Baca juga: Stiker Logo dan Nomor Urut Parpol Pada Mobil Seorang Bacaleg, Bawaslu Nunukan: Curi Start Kampanye

Menanggapi fenomena curi start kampanye, Yusran menuturkan, Bawaslu sudah rapat bersama unsur terkait mengenai penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

Unsur terkait yang dilibatkan Bawaslu Nunukan untuk melakukan penertiban yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Nunukan.

"Terhadap yang masih ada dalam waktu dekat kami akan tertibkan. Jelasnya sebelum masuk penetapan daftar calon tetap.

Tapi sebelum itu kami laporkan dulu ke Bawaslu Kaltara, karena bisa jadi penertiban dilakukan serentak," ucapnya.

Stiker muatan kampanye yang terpasang pada kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan yang berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan, Senin (21/08/2023).
Stiker muatan kampanye yang terpasang pada kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan yang berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan, Senin (21/08/2023). (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Sebelum melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, Bawaslu Nunukan akan menyurati partai politik dan caleg pemilik spanduk terlebih dahulu.

"Nanti kami surati parpol yang masih punya spanduk mengandung unsur kampanye agar mereka turunkan spanduknya sendiri.

Kalau tidak diindahkan maka kami yang tertibkan. Akan kami sita," ujar Yusran.

Yusran menegaskan alat peraga sosialisasi seharusnya tidak memuat logo, nomor urut partai, serta ajakan memilih secara simbolis.

Baca juga: Endus Indikasi Curi Start Kampanye Kader Parpol, Bawaslu Nunukan Beber Sanksi Pidana dan Denda

Alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye mayoritas dipasang di pusat pemerintahan suatu kecamatan atau dengan kata lain titik padat penduduk.

Seperti di Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Timur, dan Sebatik Tengah.

"Soal titik pemasangan alat peraga kampanye, Kesbangpol sudah sampaikan kepada KPU untuk diverifikasi sebelum ditetapkan.

Kami harap titik pemasangan alat peraga kampanye tidak di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, menutup median jalan, termasuk menutup rambu lalu lintas," ungkap Yusran.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved